Izin Edar Arak Diserahkan, Perlancar Perdagangan  

Keseriusan pemerintah melegalkan perdagangan arak ditunjukkan dengan diterbitkannya izin edar arak oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

301
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat diwawancara terkait diterbitkannya izin edar arak oleh BPOM.

Mangupura (bisnisbali.com) –Keseriusan pemerintah melegalkan perdagangan arak ditunjukkan dengan diterbitkannya izin edar arak oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan hal tersebut merupakan obsesi Pemda Bali sejak lama.

“Ini sudah jadi obsesi kita, dan sudah terwujud hari ini, sehingga bisa memudahkan kita dalam pengawasan dan mengkonsumsi baik kualitas maupun kuantitasnya ke depan,” ucap Cok Ace usai penyerahan izin edar arak di Kuta.

Dikatakan, kebutuhan arak di Bali sangat tinggi, tidak hanya untuk kepentingan upacara adat namun juga konsumsi. “Sekarang tinggal bagaimana pengendaliannya, sehingga kita memiliki minuman khas arak Bali,” tukasnya.

Diakui, izin edar tersebut baru untuk satu brand saja, yaitu ‘Barak’. Untuk brand lainnya sedang berjalan. “Ini sebagai langkah awal yang bagus, untuk legalitas arak. Sesuai dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” imbuhnya.

Dengan diaturnya produksi dan peredaran arak atau minuman destilasi khas Bali, maka berbagai persoalan yang selama ini ditimbulkan dapat diatasi. Seperti dicampurnya arak dengan metanol yang berbahaya dan dapat berdampak mematikan. Dengan Pergub, hal tersebut dapat dicegah karena standar produksi dan juga pemasaran diatur dengan baik.

Jadi selain memberikan kepastian hukum bagi para petani arak, sekaligus juga melindungi masyarakat Bali dari arak yang membahayakan kesehatan. Arak juga dapat menjadi salah satu produk banding Bali yang menjadi ciri khas Bali. *pur