Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliLPD Pengotan Dukung Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali di Desa Adat

LPD Pengotan Dukung Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali di Desa Adat

Keberadaan LPD memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta menopang perekonomian di desa adat dan tak menutup kemungkinan pula mendukung tiap kegiatan yang dilaksanakan.

Bangli (bisnisbali.com) –Keberadaan LPD memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta menopang perekonomian di desa adat dan tak menutup kemungkinan pula mendukung tiap kegiatan yang dilaksanakan. Seperti halnya LPD Desa Adat Pengotan, Bangli dengan mendukung kegiatan Bulan Bahasa Bali yang telah sukses digelar.

Kepala LPD Desa Adat Pengotan I Ketut Suwarno,mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sebagai salah satu upaya untuk menjaga kelestarian adat dan budaya. Dikatakannya, Bulan Bahasa Bali di Desa Adat Pengotan telah berlangsung pada 28-29 Februari lalu.

Dalam acara tersebut, sejumlah lomba digelar, di antaranya, lomba nyurat aksara Bali, lomba pembawa acara berbahasa Bali, pembuatan dan pemasangan plakat beraksara Bali di pelinggih Pura Khayangan Tiga. “Pelaksanaan Bulan Bahasa di Desa Adat Pengotan ini tentunya akan lebih memperkuat adat dan budaya Bali khususnya di Desa Adat Pengotan yang notabena merupakan desa adat Bali Age. Ke depannya kami berharap kegiatan bulan bahasa dapat dilaksanakan tiap tahun dan kami selaku lembaga keuangan milik desa adat mendukung secara penuh program dari Bapak Gubernur Bali ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Pengotan I Wayan Kopok, mengatakan, selain penggunaan dana BKK sesuai juknis, perayaan Bulan Bahasa Bali ini didanai dari LPD Pengotan serta didukung pula oleh Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Pengotan. ” Tidak hanya BKK, LPD dan BUPDA mendanai perayaan ini,” ujarnya.

Jelasnya, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2019 kententuan pasal 7 ayat (1) tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, dan Sastra Bali serta Penyelengaraan Bulan Bahasa Bali. Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat dan Pengelolaan Dana Desa Adat bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Program Prioritas Pemerintah Provinsi Bali terkait Dana APBD Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Surat Edaran dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Perihal Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali. Proposal Permohonan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Desa Adat Pengotan Tahun 2020. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer