Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvDukung Pembangunan Ekonomi, BPD Bali Gelar FGD Percepatan Pelaksanaan Pergub...

Dukung Pembangunan Ekonomi, BPD Bali Gelar FGD Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali

Bank BPD Bali menggelar FGD terkait upaya percepatan pelaksanaan Pergub BaliĀ Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 1 Tahun 2020

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank BPD Bali menggelar FGD terkait upaya percepatan pelaksanaan Pergub BaliĀ Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Lokal Bali dan PergubĀ  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal. Direktur Kredit BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, S.E., Selasa (3/3) di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Renon Denpasar, saat membuka FGD mengatakan, ketiga pergub tersebut selaras dengan fungsi Bank BPD Bali yang berkomitmen peningkatan perekonomian daerah dengan membantu masyarakat Bali dalam pengembangan usaha dari segi permodalan.

FGD dilaksanakan dengan menghadirkan para pemangku kebijakan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dari masing-masing pergub tersebut yaitu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali, Cok. Bagus Pemayun, Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali,Ā  IB Wisnuardhana, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Mardiana dan Kepala PT Jamkrida Bali Mandara, Widiana Karya.

Lestara memaparkan, pergub yang diluncurkan Pemprov Bali diharapkan mampu makin mendorong pertumbuhan kemandirian UMKM di Bali, khususnya pada sektor-sektor produksi seperti pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, ekonomi kreatif serta jasa-jasa. “Dengan adanya Pergub Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan dana penguatan modal, diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Lokal Bali. Yang nantinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali dan upaya Gubernur dalam meningkatkan kehidupan krama Bali yang lebih sejahtera, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tuturnya.

“Banyak sekali Peraturan Gubernur yang saat ini sangat membantu pertumbuhan UMKM di Bali, Pergub 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali,” ungkapnya. Pergub tersebut memberikan kepastian dan berkesinambungan terhadap pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali sehingga meningkatkan kelayakan UMKM untuk dapat dibiayai Bank. “Di sinilah peran Bank BPD Bali dalam memfasilitasi para pelaku usaha dalam hal pembiayaan, penguatan modal baik melalui DPM maupun kredit komersial. FGD hari ini khusus dilaksanakan, dengan harapan dapat mempercepat tindak lanjut, serta memberikan penyamaan persepsi mengenai dana penguatan modal (DPM)Ā  dan peraturan Gubernur Bali menyangkut perkembangan usaha lokal Bali,” tandasnya.

Ke depannya ia berharap antara Bank BPD Bali dan dinas terkait dapat terus bersinergi demi kelancaran upaya-upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Bali. “Bank BPD Bali sebagai bank masyarakat Bali, terus berupaya untuk menjadi Bank yang terbaik bagi masyarakat Bali,” tukasnya. *pur/adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer