Denpasar (bisnisbali.com) –Penggunaan plastik memang sudah menjadi bagian sehari-hari kehidupan manusia. Bahannya yang ringan dan penggunaannya yang praktis membuat pemakaian plastik makin meningkat tiap harinya. Di balik penggunaan plastik yang makin sering, ada banyak bahaya yang mengintai. Plastik menjadi salah satu penyebab terbesar kerusakan lingkungan dan Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.
Pada 2018 pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu: Kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
Di awal 2019 Peraturan Gubernur ini sudah diberlakukan. Masyarakat Bali menyambut peraturan ini dengan mempersiapkan berbagai kearifan lokal untuk menggantikan plastik sekali pakai, mulai dari keranjang anyaman untuk berbelanja, sedotan bambu, sampai wadah makanan yang terbuat dari daun pisang dan berbagai dedaunan.
Berdasarkan hal tersebut, tim Pengabdian Masyarakat Unmas Denpasar yang dipimpin I Gusti Agung Ayu Istri Lestari, ST.MT melibatkan sebanyak 31 mahasiswa mengadakan kegiatan pemasangan spanduk di Pasar Mengwitani sekaligus memberikan tas belanja ramah lingkungan sebanyak 250 kepada masyarakat dan ibu-ibu PKK di Banjar Dukuh Gong Desa Mengwitani. Kegiatan ini dilakukan pada 9 – 14 Februari lalu.
“Dengan adanya program pengabdian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelestarian desa Mengwitani yaitu dengan membagikan tas ramah lingkungan guna membantu mengurangi penggunaan sampah plastik yang berlebihan,” harap IGAA Istri Lestari.
Dengan demikian, tas belanja ramah lingkungan sudah dijadikan pengganti dari tas plastik yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Bahkan jika kita membuangnya setelah digunakan, mereka akan mudah terurai tanpa merusak lingkungan dan tanpa mempengaruhi satwa yang hidup. *adv