Rabu, Desember 4, 2024
BerandaBaliSuwirta Apresiasi Implementasi AMEL

Suwirta Apresiasi Implementasi AMEL

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberi apresiasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia terkait implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).

Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberi apresiasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia terkait implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Dengan aplikasi ini diharapkan terjadi keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Suwirta saat mewakili Bupati/Wali Kota dari sejumlah daerah di Indonesia usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan LKPP di Jakarta, Kamis (27/2).

Di hadapan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan Kepala Daerah dan Sekda dari sejumlah wilayah di Indonesia Suwirta mengapresiasi aplikasi AMEL yang dikeluarkan oleh LKPP RI. Menurutnya, melalui aplikasi AMEL ini akan memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut membuka, memberi masukan dan mengawasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh pemerintah. “Masyarakat bisa membuka aplikasi ini dan tentu bisa memberi masukan dan mengawasi pekerjaan fisik yang dilakukan pemerintah,” ujar Suwirta.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan melalui aplikasi AMEL bisa digunakan sebagai evaluasi pelaksanaan pekerjaan tahun berjalan (sekarang) dan perencanaan tahun berikutnya. “Dengan aplikasi ini kita juga bisa gunakan untuk melakukan evaluasi tahun sekarang dan perencanaan tahun berikutnya,” imbuhnya.

Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menyampaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP mengembangkan aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis web yang berfungsi untuk menyajikan data PBJP mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak sampai serah terima pekerjaan serta pembayaran. “Aplikasi itu nantinya akan diinstal di masing-masing layanan pengadaan secara elektronik,” kata Roni.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, antara lain instalasi, penggunaan dan pengelolaan aplikasi monitoring-evaluasi lokal, pendampingan dan bimbingan teknis aplikasi monitoring-evaluasi lokal, validasi data pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, dan pelaksanaan integrasi aplikasi monitoring-evaluasi lokal dengan aplikasi pembayaran serta aplikasi lainnya terkait dengan monitoring-evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah. *dar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer