Rabu, Desember 4, 2024
BerandaBaliSensus Penduduk Online Percepat Validasi Data

Sensus Penduduk Online Percepat Validasi Data

Rapat koordinasi pelaksanaan sensus penduduk online Kabupaten Bangli dibuka Sekda Kabupaten Bangli, Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, M.M. di ruang rapat Krisna Setdakab Bangli.

Bangli (bisnisbali.com) –Rapat koordinasi pelaksanaan sensus penduduk online Kabupaten Bangli dibuka Sekda Kabupaten Bangli, Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, M.M. di ruang rapat Krisna Setdakab Bangli. Hadir pula kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangli, Ir. I Made Antara Yasa, M.Agb dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Sensus penduduk online dinilai dapat mempercepat validasi data kependudukan di Bangli.

Ida Bagus Gde Giri Putra menyampaikan pengisian sensus penduduk online ini sangat penting bagi diri kita, keluarga dan  juga pemerintah Kabupaten Bangli. Selain itu,  sensus penduduk online ini harus dipersiapkan secara matang baik dari koordinasi dan kerja sama BPS dengan Pemerintah Daerah sehingga pemotretan detail data masyarakat Bangli dapat berjalan lancar dan sukses sesuai keadaan riil di lapangan.

Di samping itu ia juga mengatakan, sebagai ASN di lingkunan pemerintah Kabupaten Bangli seyogyanya  harus memberi contoh kepada masyarakat di mana, dengan mengawali pengisian sensus penduduk online. Menurutnya ini jauh lebih hemat, lebih efisien dan mempercepat validasi data sehingga ini akan berdampak pada  percepatan arah kebijakan pemerintah.

Ia berharap kepada OPD dan jajarannya di lingkungan Pemkab Bangli untuk sepenuhnya memberikan dukungan pengisian sensus penduduk 2020 dan ikut menyebarluaskan informasi mengenai sensus penduduk ini baik di berbagai kesempatan di masyarakat. “Sensus ini akan amat berdampak untuk kita ke depan dan kalau kita sudah melakukan pengisian sensus penduduk ini,  berarti kita telah taat pada aturan dan kebijakan sesuai perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala BPS Kabupaten Bangli, Ir. I Made Antara Yasa, M.Agb menerangkan sebagaimana tertuang dalam undang-undang No 16 tahun 1997 tentang statistik, badan pusat statistik  (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun.
Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali dan kali ini merupakan sensus penduduk yang ke-7. Tak hanya itu sensus tahun ini untuk pertama kalinya dilakukan secara Online. *ita

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer