Mangupura (bisnisbali.com) –Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) dan Badan Kerja Sama (BKS) LPD Kabupaten Badung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemucuk (Kepala) LPD se-Kabupaten Badung. Sosialisasi yang digelar di Hotel Made Bali, Sempidi Badung pada Kamis (27/2) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kepala LPD soal hukum.
Koordinator BKS-LPD Kabupaten Badung, Wayan Gede Budha Artha, didampingi Koordinator LP-LPD Kabupaten Badung, Dewa Nyoman Widiarsa menyampaikan, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi digelar mengingat LPD sebagai lembaga keuangan yang seperti lembaga keuangan lainnya juga rentan terhadap kasus-kasus penyelewengan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Permasalahan tersebut membuat LPD bisa berurusan dengan hukum. “Dari sosialisasi ini, kepala LPD se-Kabupaten Badung, mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kejati Bali agar LPD tidak mengalami permasalahan hukum di kemudian hari atas tindakan yang dilakukan,” ungkap Budha Artha.
Melalui sosialisasi ini, dalam pengelolaannya ke depan, diharapkan LPD tidak lagi melakukan hal hal dan tindakan berlawanan dengan hukum positif. Ditambahkan Budha Artha, LPD sebagai kekuatannya ada di desa adat, agar diusahakan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan di internal, dengan membuka diri yang berhubungan hukum positif.
Menurutnya, kasus hukum yang menimpa LPD, disebabkan banyak faktor baik karena disengaja dan tidak disengaja serta kurangnya pemahaan hukum dari pengelola. “Melalui sosialisasi ini, Kajati Bali dapat mempertegas kembali tentang hukum khusus tindak pidana korupsi sehingga ke depan pengurus dan pengawasas LPD lebih berhati-hati dan benar dalam mengelola, agar tidak melakukan tidakan yang melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, berdasarkan kajian dari Kejati Bali, adanya tindakan yang terjadinya disebabkan lebih pada kesalahan sumber daya manusia, terlebih kurang pahamnya akan keberadaan hukum. Menurutnya, pengelolaan LPD masih banyak bersifat manual memberikan celah terjadinya sebuah tindakan negatif. “Untuk itu, dalam sosialisasi ini, kami memberikan cara-cara pencegahan tindak pidana korupsi, agar ke depan permasalahan hukum menjerat LPD tidak terulang kembali,” ujarnya. *wid