Cukai Plastik, Langkah Berani dan Serius Pemerintah

272

Denpasar (Bisnis Bali) – Langkah pemerintah memberlakukan cukai pada produk berbahan plastik direspon positif ekonom Putu Krisna Adwitya Sanjaya, SE.,M.Si. Ditemui di kampus Unhi, Rabu (26/2) Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis dan Pariwisata Unhi Denpasar ini mengatakan, cukai plastik tidak hanya meningkatkan pendapatan negara namun juga merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan.

Dikatakan Indonesia merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia sehingga perlu ada tindakan tegas dalam mengendalikannya. Pemungutan cukai menjadi salah satu cara untuk mengendalikan melimpahnya sampah plastik di Tanah Air.  Dia menjelaskan upaya pengendalian sampah plastik telah lama dilakukan, baik dalam bentuk kampanye  untuk mengetuk kesadaran publik hingga munculnya peraturan daerah yang melarang supermarket atau minimarket menggunakan kantong plastik.

Cukai plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 dengan target penerimaan Rp 1,6 Triliun pada 2017, Rp 500 miliar pada 2018 dan 100 miliar tahun 2020. “Ini menurut saya merupakan langkah berani dan serius dari pemerintah untuk konsumen, dalam upaya merangsang kita atau masyarakat untuk melakukan recycle serta tidak menggunakan material yang merusak alam seperti plastik. Plastik memiliki material yang tidak mampu dicerna oleh tanah,” ungkapnya.

Selain itu juga di sisi fiskal, dengan pengenaan cukai plastik juga untuk meningkatkan penerimaan negara melalui skin ekstensifikasi barang kena cukai. “Tetapi yang perlu dipikirkan juga adalah timing-nya, besaran pengenaan tarifnya serta produk-produk apa yang akan terkena hal tersebut.  Harus dilakukan kajian secara prudent dan komprehensif,” tandasnya.

Kalau saat ini kemasan produk makanan masih banyak yang menggunakan plastik, tentunya kebijakan tersebut juga otomatis berimbas pada produk makanan. ” Untuk produk makanan dilihat dari sisi kesehatan akan berdampak buruk bila dikemas dengan plastik. Contoh lagi makanan yang panas/berkuah dibungkus plastik tentu itu juga sangat tidak baik bagi kesehatan. Jadi secara langsung melalui pengenaan cukai terhadap produk – produk yang berbahan plastik memiliki dampak positif,” katanya.

Selain itu penerimaan negara dari cukai juga mengurangi penggunaan plastik itu sendiri yang merusak lingkungan,  menyadarkan masyarakat terhadap kesehatan hingga memunculkan daya kreasi/inovasi untuk beralih dari plastik ke material yang lebih ramah lingkungan.

Namun yang perlu diingat adalah cukai plastik dapat berpotensi adanya pengalihan investasi di bidang tersebut ke negara lain, karena itu perlu dibarengi dengan langkah strategis seperti menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap kondusif, kepastian hukum,  situasi politik dan sebagainya yang dapat mempengaruhi investasi. “Dan yang terpenting harus ada koordinasi sektoral dengan investor tersebut utky ikut komit dalam mendukung kelestarian lingkungan. Karena tingkat limbah dari plastik Di Indonesia sudah masuk kategori ‘merah’ sebesar lebih kurang 170 juta kg/tahun. Jadi perlu komitmen bersama agar aspek ekonomi/bisnis harus sejalan dengan misi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Sementara pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi merupakan upaya pemerintah (extra effort) dalam upaya mencari sumber-sumber perluasan basis pajak dengan maksud untuk meningkatkan penerimaan. Ini juga merupakan cara pengendalian konsumsi masyarakat serta upaya preventif dari konsumsi minuman berkarbonasi.  Pengendalian  konsumsi  terhadap produk tersebut, sudah lumrah dilakukan oleh negara-negara maju seperti Kanada, USA, termasuk juga Irlandia. ” Jadi ini merupakan langkah realistis dari pemerintah, cuma perlu dikaji kembali secara mendalam mengingat di Indonesia cukai baru dikenakan pada produk-produk yang mengandung alkohol,” pungkas Putu Krisna.

Untuk diketahui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai. Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai. Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30 ribu per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp450. *pur