Gianyar (bisnisbali.com) –Adanya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki tujuan untuk menunjang perekonomian desa adat serta menjaga kelestarian seni, adat dan budaya, sehingga LPD dikatakan sebagai telur emasnya desa adat. Hal tersebut yang selalu dilontarkan oleh Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si., yang telah turut merintis LPD sedari 31 tahun lalu.
Saat ditemui, Selasa (25/2) kemarin, pria yang juga sebagai Kepala LPD Desa Adat Talepud, Tegalalang, Gianyar ini mengatakan, LPD jika dikelola dengan sungguh-sungguh, akan menjadi sumber ekonomi bagi desa adat. “Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD menyuratkan bahwa 20 persen keuntungan LPD bisa dimanfaatkan sebagai dana pembangunan di desa adat dan 5 persen untuk dana sosial. Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang telah memiliki sumber daya pasti,” ungkapnya.
Dari segi perkembangan, pria kelahiran Talepud, 23 September 1964 ini mengatakan banyak kemajuan yang dialami LPD sejak berdiri 35 tahun silam. Hingga akhir Desember 2019 tercatat aset LPD se-Bali telah mencapai Rp24,32 triliun dengan perolehan laba mencapai Rp635,81 miliar. Dengan demikian kata Cendikiawan, dana pembangunam yang dapat diserahkan ke desa adat sekitar Rp127 miliar. Dikatakannya, dukungan dari desa adat sangat penting untuk perkembangan LPD.
LPD juga memiliki keunggulan sosiokultural di tengah persaingan pelaku keuangan lainnya. Di samping itu penggunaan teknologi informasi (TI) dengan konsep Go LPD Digital sedang disosialisasikan termasuk juga ATM LPD sudah mulai dioperasikan. Sehingga LPD juga menerapkan konsep berteknologi barat namun tetap berjiwa timur.
Demikian pula dikatakannya, sebagai lembaga keuangan milik desa adat di Bali, LPD sudah sangat dikenal. Tidak sedikit mahasiswa yang memanfaatkan keberadaan LPD sebagi objek penelitian baik itu untuk karya skripsi, tesis ataupun disertasi.
Dengan demikian, pria yang memiliki cita-cita awal sebagai guru ini berharap kedepannya agar krama adat mendukung keberadaan LPD dengan memanfaatkan program-program yang ada di LPD serta bersama-sama mengawasi melalui perwakilan yang sudah ditentukan oleh desa adat. Demikian untuk masalah yang terjadi juga hendaknya bisa dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu. “LPD melayani seluruh lapisan krama adat di desa adatnya, maka semestinya dikelola secara profesional sesuai ketentuan perda Pergub dan awig awig di desa adat masing-masing. Mari kita kerami telur emas ini agar menetas menjadi bibit unggul, tertutama untuk membantu perekonomian desa adat, melestarikan seni adat budaya berdasarkan agama Hindu,” imbuhnya. *wid