Mangupura (bisnisbali.com) –Guna memberikan perlindungan untuk masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram narkoba, DPRD Badung merancang Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Pansus yang pimpin I Gusti Lanang Umbara itu, menggelar rapat perdana dengan menghadirkan BNN Badung dan Kemenkumham Bali, Senin (24/2) kemarin.
Rapat yang juga dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, di antaranya, I Gusti Anom Gumanti, IB Alit Arga Patra, dan IB Sunartha itu membahas draf yang disusun oleh tim akademisi dari Universitas Warmadewa. Menurut Ketua Pansus Lanang Umbara, pembuatan perda inisiatif tersebut sebagai bentuk partisipasi Dewan Badung dalam hal memerangani barang terlarang yang oleh negara telah dinyatakan perang melawan narkoba.
“Narkoba ini telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Tidak peduli apa profesi, pendidikan serta tingkat ekonominya. Ini sangat berbahaya, selain sudah diatur dalam undang-undang, kami memangdang perlu membuat perda di daerah,” ujar politisi PDIP asal Petang tersebut.
Tidak hanya P4GN, kata Lanang, perda juga mengatur atau mengawasi tentang Prekursor Narkotika yang merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. “Semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini karena sudah sangat berbahaya. Termasuk diharapkan desa adat yang ada di Badung membuat perarem untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap peredaran gelap nakoba ini,” ujarnya.
Hal sama juga dikatakan oleh I Gusti Anom Gumanti. Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung itu juga mengharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dari lingkungan keluarga untuk senantiasa mengawasi peredaran barang haram itu. “Bila ada tanda-tanda salah satu anggota keluarga menggunakan barang haram itu cepat dilaporkan ke BNN untuk mendapat asesmen,” katanya untuk segera mendapat penanganan dan dapat hidup dengan normal tanpa bayang-bayang narkoba.
Selain itu, ujar Anom Gumanti, ranperda ini akan memastikan lembaga mana yang berwenang sehingga tidak lagi saling tunjuk. “Lewat perda ini, lembaga yang menangani soal narkoba jadi pasti,” tegasnya.
Satu lagi, ungkap Ketua Komisi II DPRD Badung tersebut, akan ada reward and punishment terhadap lembaga maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Jika memang berhasil menekan narkoba, lembaga layak diberikan reward. Tak hanya lembaga korban yang tak lagi menggunakan barang haram layak diberikan reward. “Sebaliknya jika tetap gagal. Layak diberikan sanksi atau punishment,” tegasnya. *adv