Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvKPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada di DPRD Badung

KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada di DPRD Badung

Menjelang Pilkada Badung 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, Senin (24/2) kemarin.

Mangupura (bisnisbali.com) –Menjelang Pilkada Badung 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, Senin (24/2) kemarin. Kegiatan dihadiri sejumlah anggota Dewan Badung, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma.

I Gusti Anom Gumanti yang memimpin kegiatan mengatakan, kegiatan yang digelar di gedung Dewan Badung ini dalam rangka untuk mengetahui tentang gambaran-gambaran Pilkada Badung mendatang. “Untuk itu pada hari ini kita mengagendakan mendengar secara langsung tahapan pilkada dari KPU dan Bawaslu Badung,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma mengatakan, pihaknya perlu dorongan dari anggota Dewan dalam pelaksanaan pilkada ini. Astasoma memaparkan beberapa potensi pelanggaran politik di Pilkada Badung. Seperti money politics, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi PNS dan perangkat desa, pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan, black campaign, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan serta kantor pemerintahan untuk kampanye. “Kami harapkan tidak terjadi di Badung,” paparnya.

Sementara, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan, jadwal rangkaian Pilkada Badung telah disiapkan.
Ada pun jadwal pendaftaran calon pada tanggal  16-18 Juni 2020. Penetapan Calon tanggal 8 Juli 2020. Kemudian pengundian nomor urut tanggal 9 Juli 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020 dan hari pencoblosan dilakukan tanggal 23 September 2020.

“Sejumlah skenario dalam pelaksanaan Pilkada Badung sudah kami siapkan, termasuk kemungkinan bila nanti hanya ada calon tunggal,” terangnya.

Syarat pencalonan kata pria asal Desa Darmasaba, Abiansemal ini yakni partai yang memiliki kursi minimal 20% dari jumlah kursi yang ada. Saat ini jumlah kursi di DPRD Badung  ada 40. “Sehingga syarat minimal Partai atau Gabungan Partai yang bisa mengusulkan paslon, minimal memiliki 8 kursi,” ujarnya sembari mengatakan target partisipasi pemilih Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 partisipasi 85 persen. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer