Denpasar (bisnisbali.com) –Sejumlah penyertaan modal daerah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut menurut Wakil Koordinator Pembahasan Ranperda, I Kade Darma Susila, menjadi landasan DPRD Bali merancang Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Rapat awal pembahasan ranperda dilakukan Senin (24/2) di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar.
Darma Susila mengatakan, penyertaan modal yang menjadi temuan BPK yaitu pada PT Mergantaka Mandala dan PT Bali Semesta Mandiri serta selisih anggaran di RS Puri Raharja Rp 2,7 miliar. “Sejumlah perusahaan tersebut sudah tidak berjalan. Jadi agar tidak menjadi beban bagi keuangan daerah dan menjadi temuan, perlu kita cek lebih lanjut. Untuk rapat berikutnya kami akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan sebelum kita tetapkan apakah ranperda inisiatif ini bisa kita lanjutkan atau tidak,” paparnya.
Pihaknya mengatakan, akan mendengarkan masukan dari tim ahli dan perusahaan yang bermasalah tersebut. “Seperti rumah potong hewan di Gianyar yang melibatkan 3 bantuan yaitu Pemkab Gianyar untuk penyediaan lahan, Pemprov Bali untuk pembangunan dan pemerintah pusat untuk peralatan. Jadi ada aset di sana, agar ke depannya tidak jadi persoalan dan temuan BPK,” paparnya.
Selain itu juga ada temuan selisih anggaran di RS Puri Raharja Rp 2,7 miliar. “Tentu kita harus dalami ini, apakah itu karena administrasi sehingga tidak ada anggaran yang menyimpang dari kebutuhan dan yang kita berikan sebagai fungsi anggaran di DPRD,” ujar Darma Susila.
Menurutnya, selisih anggaran di RS Puri Raharja itu telah menjadi temuan BPK RI tahun 2019. Bila selisih itu karena masalah administrasi, harus dikembalikan sesuai dengan aturan. “Itu ada 60 hari kerja harus sudah dikembalikan,” tukasnya.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, penyertaan modal tidak serta merta diberikan tanpa ada aspek positif yang didapat. Tetapi penyertaan modal tidak mesti untuk mencari profit semata. Ada beberapa kegiatan sosial yang harus bisa meringankan beban masyarakat seperti rumah sakit. Sampai 31 Desember 2018, nilai penyertaan modal Pemprov Bali untuk RS Puri Raharja mencapai Rp 8,736 miliar.
Rapat awal yang membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, berlangsung cukup aspiratif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Dewan terkait latar belakang pengusulan ranperda yang merupakan inisiatif Dewan tersebut. Perda No.5 Tahun 2010 merupakan rancangan eksekutif, sehingga seharusnya bila terjadi masalah, eksekutiflah yang lebih memahaminya. Untuk instansi terkait akan dipanggil untuk mendalami persoalan tersebut. *pur