Semarapura (bisnisbali.com) –Dalam rangka meningkatkan layanan publik di Kabupaten Klungkung, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, melakukan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (24/2).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, I Wayan Sumarta yang diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klungkung.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang hal apa saja yang menjadi komponen penilaian pelayanan publik. “Ada beberapa komponen yang menjadi kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan, mendorong agar pelayanan publik lebih baik, dan dapat memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan,” ujar Umar.
Pihaknya juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 15, 20, 21, dan 22 mengamanatkan tiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi Iingkungan.
“Keterbatasan anggaran dan SDM jangan sampai mengurangi pelayanan yang diberikan dan tidak melayani. Berikan pelayanan standar yang sama dalam pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku, serta terampil memberikan pelayanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Winastra menegaskan, kepada semua instansi pelayanan publik agar terus meningkatkan pelayanannya, dan juga terus berupaya memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat. “Semua pelayanan di OPD di-refresh, seperti papan informasi atau brosur yang diberikan,” papar Winastra.
Pihaknya juga menambahkan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus dilakukan guna mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan serta keinginan masyarakat Klungkung. *dar