Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Bali dalam proses penetapan standardisasi tarif kamar hotel guna mencegah terjadi perang tarif kamar hotel. Dewan Pembina DPD Asita Bali, Bagus Sudibya, mengatakan, penyamaan tarif kamar sesuai klasifikasi hotel sulit diterapkan mengingat jumlah wisatawan yang berlibur ke Bali tidak sebanding jumlah kamar hotel yang tersedia di Bali.
Penyamaan tarif kamar hotel sangat mudah diucapkan tetapi tidak mudah untuk dilaksanakan. Klasifikasi hotel ini tidak bisa dinilai secara linier.
Ia menjelaskan tidak tiap hotel bintang lima mempunyai lokasi dan kualifikasi hotel yang sama. Tidak semua hotel memiliki keindahan yang sama.
Dipaparkamnya, tidak semua hotel memiliki daya tarik dan layanan yang sama. Tidak adanya kesamaan secara detail menyebabkan tidak bisa hotel bintang lima dihargai sama.
Lebih lanjut Konsul Kehormatan Afrika Selatan untuk Bali ini mengatakan yang paling cocok untuk penentu tarif hotel adalah teori supply dan demand. Jika seandainya cadangan kamar hotel ini terbatas, permintaan kamar hotel dari wisatawan tinggi, manajemen hotel mempunyai kesempatan untuk menaikkan harga kamar.
Sudibya melihat di sektor perhotelan masih terjadi tawar menawar harga kamar. Kondisi ini akan menguntungkan pengelola hotel ketika jumlah kamar hotel terbatas. ” Sebaliknya harga lebih murah dan menguntungkan pembeli ketika jumlah permintaan kamar sedikit dan jumlah kamar hotel melimpah,” ucapnya.
Bagus Sudibya menambahkan permasalahan saat ini jumlah kamar di Bali tidak ada yang tahu secara pasti. Jumlah kamar di Bali mulai dari kamar bintang sampai nonbintang, home stay, vila, hotel melati saat ini diprediksi melampaui 150.000 kamar. ” Jumlah kamar cenderung melebihi permintaan kamar dari wisatawan,” tegasnya. *kup