BI 7DRR Turun, Secara “Moral”, Perbankan Seyogyanya Turunkan Bunga Kredit

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 day reverse repo rate (BI 7DRR) menjadi 4,75 persen pada Februari 2020 ini, secara moral, seyogyanya dunia perbankan mengikuti kebijakan otoritas tersebut.

293

Denpasar (bisnisbali.com) –Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 day reverse repo rate (BI 7DRR) menjadi 4,75 persen pada Februari 2020 ini, secara moral, seyogyanya dunia perbankan mengikuti kebijakan otoritas tersebut. Penurunan BI 7DRR bertujuan agar dunia usaha bangkit sehingga ekonomi bisa tumbuh.

“Suku bunga yang wajar untuk suku bunga pinjaman, kita ambil spread 3 persen, maka yang layak antara 7,45 -9 persen per tahun,” kata praktisi ekonomi dari STIE BIITM Sahid, Dr. Luh Kadek Budi Martini di Sanur, Senin (24/2).

Ia mengatakan sebenarnya untuk UMKM, dengan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dipatok 6 persen pertahun sejatinya sudah bisa membuat dunia usaha menggeliat. Namun, sepertinya ada kendala dengan KUR bagi UMKM, terutama yang mikro.

“Karena mereka belum bisa membuat laporan keuangan secara sederhana, khususnya laporan cash flow. Untuk itu harus ada pendampingan, kalau bisa dari dunia kampus,” ujarnya.
Menurutnya sektor ini yang paling prospektif saat ini, karena bersentuhan langsung dengan masayarakat secara umum, khusunya masyarakat menengah ke bawah. Dr. Budi Martini menilai penurunan BI 7DRR sebagai upaya bank sentral memberi angin kepada dunia usaha dengan menurunkan suku bunga acuan, asalkan dunia perbankan mau mengikuti juga dengan menurunkan suku bunganya, terutama suku bunga pinjaman.

“Mungkin pertimbangan Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan penurunan bunga acuan ini karena kelesuan ekonomi yang cukup lama, ditambah daya beli konsumen yang masih lesu pula,” paparnya.

Disinggung penerapan sanksi bagi bank belum menurunkan bunga bank, Dr.Budi Martini menyampaikan, dunia perbankan memang tidak bisa didikte, karena mereka sangat tergantung dari hukum permintaan dan penawaran (demand & supply theory).
Sebelumnya praktisi perbankan Nyoman Sender mengatakan bank mestinya menyesuaikan suku bunga banknya masing-masing. Baik itu suku bunga dana pihak ketiga (DPK) maupun bunga kreditnya.
Ia pun menilai penurunan BI 7DRR menjadi 4,75 persen masih menguntungkan bagi perbankan. Ia yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Denpasar ini mengatakan, bank tetap bisa untung karena spreadnya bisa tetap antara 3 sampai 4 persen dengan asumsi bank-bank komersial harus kerja keras memperbaiki atau mempertahankan agar rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL)-nya tetap terjaga rendah. NPL bank umum agar tetap di bawah ketentuan maksimal yaitu 5 persen.

“Jika NPL bank-bank masih tinggi tentu akan sulit bagi bank komersial untuk mendapatkan untung,” ucapnya.*dik