Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKoperasi Didorong Rebut Peluang Pasar Modern

Koperasi Didorong Rebut Peluang Pasar Modern

Koperasi harus berani melompat menggunakan konsep modern.

Semarapura (bisnisbali.com) –Koperasi harus berani melompat menggunakan konsep modern. Koperasi juga harus berani menggarap sektor riil seperti supermarket dan usaha lainnya dengan menggunakan konsep koperasi. Jika tidak berani maka koperasi akan dilibas oleh zaman. Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Satya, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan.

Suwirta juga menggugah semangat pengurus KUD Panca Satya untuk berinovasi menciptakan ide-ide usaha baru dengan konsep yang lebih modern untuk merebut pasar. “Pola pikir harus diubah dengan mengembangkan konsep yang mengikuti perkembangan zaman dan sistem online,” ujarnya.

Selain itu, dirinya yang lama bergelut di dunia koperasi ini mengatakan, pasar modern seperti sekarang ini menjadi peluang bagus di dalam dunia usaha. Untuk itu, pihaknya mengajak pengurus KUD Panca Satya untuk jeli menangkap dan menggarap peluang yang ada sehingga peluang besar tersebut tidak direbut pihak lain. “Pasar modern menjadi peluang di dalam dunia usaha. Jika KUD mau maju, ambil peluang itu sebelum diambil pihak lain,” tegasnya.

Pejabat asal Nusa Ceningan ini mengapresiasi KUD Panca Satya yang sudah melaksanakan RAT tepat waktu.  Pihaknya juga menekankan agar program unggulan Bima Juara bisa dikawal dengan baik.

Sementara itu, Ketua KUD Panca Satya I Made Dangin menyampaikan KUD yang dipimpinnya mengelola 6 jenis usaha, yaitu simpan pinjam, pertokoan, penyosohan beras, penyaluran saprodi, jasa layanan pembayaran rekening listrik, PAM dan Telepon serta pangan.

Dangin menambahkan, saat ini jumlah anggota KUD Panca Satya mencapai 3.817 orang. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh pada tahun buku 2019 sebesar Rp120.553.641. “Aset yang kami miliki saat ini sebesar Rp6,8 miliar lebih. Peningkatan permodalan didapatkan dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib dari anggota serta bantuan dari pemerintah,” bebernya. *dar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer