Mangupura (bisnisbali.com) –Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat dengan RSD Mangusada terkait tata kelola manajemen rumah sakit, Senin (17/2) kemarin di gedung Dewan Badung. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi, I Made Sumerta dihadiri sejumlah anggota seperti Nyoman Gede Wiradana, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, dan Luh Sekarini. Hadir pihak RSD Mangusada Dirut dr. I Ketut Japa, Kabid Pelayanan dr. Made Nurija dari pihak Dinas Kesehatan Badung dan pihak BPJS.
Pada rapat tersebut pihak Dewan mempertanyakan permasalahan pembagian jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung yang ramai di media. “Kami mengharapkan kejadian ini tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat kita,” kata I Made Sumerta.
Terkait permasalahan tersebut pihaknya tidak ingin terlalu masuk karena sudah ditangani pihak berwenang. Sumerta hanya menyarankan, berkomunikasi secara intens dengan seluruh manajemen agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Mungkin ada yang baru masuk dan belum tahu tolong komunikasikan lagi bersama manajemen. Yang terpenting tidak keluar pakem-pakem, kesepakatan atau regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.
Bendesa Adat Pecatu itu meminta, pelayanan kepada masyarakat Badung agar terus ditingkatkan, apalagi antusiasme masyarakat yang cukup signifikan berobat ke RSD Mangusada.
“Bagaimana masyarakat Badung merasa terlayani dengan puas setelah masuk dan dirawat, sampai kembali pulang,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara, Dirut RSD Mangusada dr. Ketut Japa memaparkan kronologis sistem pembagian jaspel yang telah dirumuskan oleh Tim Remunerasi RSUD Badung. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak lama yaitu tahun 2011 dengan landasan yuridis berupa Peraturan Bupati Badung Nomor 54 tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi Jaspel untuk Direktur, Manajemen dan Fungsional.
“Saat itu kami masih punya spesialis yang terbatas dan pasien sangat tergantung dengan spesialis itu,” paparnya.
Dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011 lanjut dr. Japa, bab IV pasal 8 sudah disebutkan distribusi dari jaspel tersebut, baik untuk direktur, manajemen serta staf fungsional, dan diperbaharui dengan Kesepakatan bersama antara manajemen dengan staf fungsional, serta kepala ruangan tanggal 13 Februari 2014 untuk me-review distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu. Selanjutnya tanggal 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSUD Badung yang menetapkan besaran jaspel JKN adalah 40% dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada tanggal 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada. “Terjadi perubahan cepat penambahan spesialis. Dokter dan spesialis makin banyak karena saat itu kami berpikir bagaimana masyarakat Badung terlayani dengan baik agar pelayanan maksimal. Kami sepakat me-review agar lebih adil antara kerja dengan ongkos yang didapat,” terang dr. Japa.
Terkait perkembangan permasalahan pembagian jaspel, dr. Japa membenarkan telah ditangani pihak berwenang. Pihaknya pun menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Mungkin saat itu memang komunikasi kurang nyambung. Mengenai proses hukum kami sangat kooperatif. Kami pastikan layanan di rumah sakit tidak terganggu. Kami tetap lakukan yang terbaik untuk masyarakat Badung,” tegasnya. *adv