Denpasar (bisnisbali.com) -Dalam mewujudkan kemajuan arus ekonomi digital yang kondusif, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Visi ini merupakan respons atas perkembangan digitalisasi ekonomi dan risiko-risikonya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Trisno Nugroho di Renon, mengatakan risiko-risiko yang perlu diwaspadai seperti ancaman dan serangan cyber, persaingan monopolistik dan shadow banking.
Ia pun menjelaskan kelima visi SPI 2025 diwujudkan dalam lima inisiatif yang diimplementasikan oleh BI dan berkolaborasi dengan industri. Lima inisiatif terkait dengan implementasi SPI 2025 yaitu pertama open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API (Application Programming Interface). Kedua, pengembangan retail payment yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Hal ini dilangsungkan melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.
Ketiga, pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure. Keempat, pengembangan data nasional yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Kelima, pengaturan, pengawasan, perizinan dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi
Keuangan Digital (EKD).
Bersamaan dengan implementasi Visi SPI 2025, diakui, BI telah melakukan launching Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hadirnya QRIS memungkinkan pembayaran melalui QR di Indonesia terinterkoneksi dan terinteroperabilitas menggunakan satu standar.
Lebih lanjut bank sentral menyebutkan sebagaimana diketahui perubahan perilaku konsumen bank ke arah transaksi digital telah direspon industri perbankan dengan lebih banyak mengalokasikan anggaran teknologi informasinya untuk pengembangan aplikasi maupun upgrade aplikasi/platform. Itu berarti bank harus siap menghadapi digital. Banking 4.0 membahas mengenai apakah bank menyatu dengan dunia atau tidak. Industri perbankan sebagai industri jasa keuangan adalah industri yang tergolong dengan Highly Regulated Industry. *dik