Denpasar (bisnisbali.com)-Rektor IKIP PGRI Bali, Dr. I Made Suarta,SH,M.Hum., sangat mengapresiasi legalitas arak yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun disisi lain diharapkan kecerdasan emosional masyarakat Bali dalam menyikapinya dan pendidikan karakter generasi muda agar tidak menyalahgunakan legalitas tersebut dengan mabuk – mabukan.
“Debetulnya arak memang sangat dibutuhkan di Bali berkaitan dengan aktivitas – aktivitas keagamaan. Jadi saya sangat mengapresiasi dilegalkannya perdagangan arak, karena sebelumnya perdagangan arak ini masih sembunyi-sembunyi saat madih dilarang perdagangannya,” ucap Suarta saat ditemui diruang kerjanya, kampus IKIP PGRI Bali, Tonja Denpasar.
Dikatakan, dengan adanya Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali akan sangat membantu para perajin arak dari segi keamanan berproduksi dan juga dari segi kepastian harga. “Dengan legalitas tersebut saya harapkan adanya kemajuan pola pikir dari para produsen karena mereka tidak perlu lagi petak umpet saat berjualan, sehingga saya harapkan ada peningkatan dari segi kualitas dan juga kuantitasnya produksi. Saya melihat dari sisi positif dengan Pergub ini, perajin arak tidak perlu lagi khawatir akan terkena sanksi. Namun perlu juga diperhatikan dari segi aturan dalam pemasarannya,” ucapnya.
Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait kemungkinan buruk yang mungkin muncul dari legalitas arak ditampik Suarta. “Legal ataupun tidak, sebenarnya semua tergantung pada pribadi orang. Biar ilegal tapi merek suka minum, ya tetap saja secara sembunyi – sembunyi membeli arak. Jadi disini dibutuhkan kecerdasan emosional dalam mengkonsumsi arak,” tukasnya.
Kecerdasan tersebut dibutuhkan untuk memilih dan memilah kapan sebaiknya mengkonsumsi arak dan berapa banyak, karena terlalu banyak minum arak akan menjadi penyakit. “Tapi kalau hanya mengkonsumsi satu sloki kecil, dipercaya banyak orang akan menjadi obat dari sejumlah penyakit,” ungkap Suarta.
Lebih lanjut dikatakan, perlu penyadaran diri dan penyadaran generasi muda terkait kecerdasan emosional tersebut. “Saya harap masyarakat cerdas menerima apa yang menjadi keinginan dari Pergub Arak ini. Karena sudah ada aturan – aturan yang jelas dan nilai jual juga harus diseragamkan dan distandarkan,” tandasnya.
Sementara untuk pelajar dan generasi muda agar tidak menyalah gunakan legalitas arak ini dikatakan, memang dibutuhkan pendidikan karakter sejak dini dimulai dari keluarga. “Dari kecil sudah harus dibina oleh orang tua, untuk membentuk karakter pertama anak. Kemudian baru tugas dari pendidik. Jangan sampai salah asuh, karena kalau salah dibiarkan maka mereka akan terbiasa dengan yang salah dan dianggap benar,” tukasnya sembari mengangkat telah mulai melakukan penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021.*pur