Koster Terbitkan Pergub Bali No.2 Tahun 2020

Menanggapi keluhan para sopir kendaraan pariwisata terkait keberadaan taksi online,

717
PERGUB - Gubernur Bali Wayan Koster bersama anggota BTB saat pengumuman Pergub No.2/2020.

Mengatur Tentang Pelayanan Angkutan  pada Pangkalan di Kawasan Tertentu


Denpasar (bisnisbali.com) –Menanggapi keluhan para sopir kendaraan pariwisata terkait keberadaan taksi online, yang beberapa kali melakukan demo, Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (14/2) kemarin menerbitkan Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Diterbitkannya pergub tersebut disambut suka cita oleh para sopir taksi yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) karena sudah ada jaminan dan kepastian hukum mereka beroperasi.

Gubernur Koster mengatakan, Pergub No. 2/2020 ini dapat ditetapkan setelah berdiskusi panjang dengan Dirjen Perhubungan. Pergub dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. “Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut, dengan masyarakat dan desa adat. Jadi bisa dipastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan itu,” tutur Gubernur Koster dalam jumpa pers, Jumat (14/2) di Kantor Gubernur Bali.

Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan. Kondisi tersebut menyebabkan konflik horizontal antarpengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.

“Pergub ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan nontrayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Pergub ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata,” tandasnya.

Peraturan Gubernur mengatur di antaranya jenis dan persyaratan pangkalan seperti pangkalan yang dikelola oleh otoria, seperti bandar udara dan pelabuhan, pangkalan yang dikelola oleh badan pengelola kawasan pariwisata dan pangkalan yang dikelola oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, badan usaha milik desa (bumdes), dan baga utsaha padruwen desa adat (BUPDA). Kemudian terkait kendaraan dan pengemudi, kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib, memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

Prioritas dan larangan setiap pangkalan di kawasan tertentu harus membangun sinergi melalui kerja sama dalam operasional angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu, angkutan umum yang bekerja sama dengan pangkalan memiliki prioritas untuk menaikkan penumpang pada pangkalan di kawasan tertentu. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi. Angkutan umum tidak dalam trayek yang tidak terdaftar pada pangkalan dilarang untuk menaikkan penumpang di pangkalan.

Peran masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan angkutan meliputi memantau dan menjaga ketertiban pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu, memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi dalam rangka pembinaan, pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu; dan/atau menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah provinsi terhadap kegiatan pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengaturan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Ada juga diatur sanksi administratif pengelola yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan; dan atau denda aministratif.

Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional, dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. Pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. *adv