Ranperda Dipastikan Atasi Persoalan Kepariwisataan

Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dibahas di DPRD Provinsi Bali, ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan kepariwisatawan yang selama ini dihadapi pariwisata Bali termasuk tentang guide liar.

277
I Putu Astawa

Denpasar (bisnisbali.com) –Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dibahas di DPRD Provinsi Bali, ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan kepariwisatawan yang selama ini dihadapi pariwisata Bali termasuk tentang guide liar. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di ruang kerjanya Dinas Pariwisata Renon Denpasar mengatakan, perda dibuat karena Gubernur dan Wagub sudah sangat memahami tentang gangguan-gangguan yang menghalangi kualitas kepariwisataan Bali.

“Atas pemahaman banyaknya terjadi pelanggaran, dibuat perda agar semua tertib dan melakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perda maka pariwisata berkelanjutan akan terwujud. Tujuannya tentu untuk memperkokoh kepariwisataan budaya kita dan juga meningkatkan kualitas kepariwisataan,” tutur Astawa.

Perda mengatur di dalamnya unsur-unsur destinasi, industri pariwisata, tata kelola pariwisata, koordinasi antara pelaku usaha pariwisata, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi. Seperti di destinasi, standar-standar apa yang akan diterapkan ketika nanti penyelenggaraan pariwisata di destinasi. “Produk apa yang nanti dijual di destinasi, pelayanan seperti apa, tata kelola seperti apa. Adakah di situ informasi-informasi tentang destinasi, karena di sana disyaratkan harus ada informasi tentang destinasi dan rambu-rambu keamanan, kesucian. Kan banyak kejadian wisatawan itu karena tidak paham dengan budaya kita terjadi pelecehan terhadap kawasan suci, harus ada pengumuman yang memberikan informasi kepada wisatawan baik dalam bahasa Inggris dan bahan lainnya,” paparnya.

Contoh lain yang disampaikan banyak terjadi kecelakaan, seperti di pantai di tebing karena kurangnya rambu-rambu larangan dan pengaman-pengaman, artinya tidak ada standar. Selain itu fasilitasi seperti toilet juga harus bersih sehingga wisatawan menjadi nyaman.

“Yang terpenting, setiap destinasi harus memiliki izin dan terdaftar dan berbadan hukum. Dengan demikian, bagaimana industri dapat menyelenggarakan pariwisata ini dengan baik. Contohnya guide diatur harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi dan uji budaya karena pengetahuan budaya tersebut sangat diperlukan.

“Jadi hanya guide yang memiliki sertifikat ini yang bisa mengantarkan wisatawan, sehingga akan menjadi jawaban terhadap keresahan kalangan pariwisata terhadap keberagaman guide yang tidak jelas termasuk guide asing yang banyak beroperasi di Bali,” tandasnya.

Desain terhadap angkutan pariwisata juga akan diatur dalam perda dan wajib ikut asosiasi kepariwisataan. Kalau tidak masuk organisasi tidak akan mendapatkan izin sehingga lebih mudah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. “Jadi nanti secara keseluruhan akan diawasi oleh sebuah tim terpadu. Contohnya guide tidak mengantongi sertifikat, atau DPW yang tidak berizin akan ada sanksinya,” tukasnya.

Dikatakan, akan ada seperangkat tim yang mengawasi pelaksanaan perda, karena selama ini banyak hal yang mengganggu kualitas pariwisata kita termasuk adanya guide liar, DPW yang tidak berizin juga banyak laporannya, termasuk masalah keamanan. *pur