Mangupura (bisnisbali.com)-Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, hingga saat ini dinilai belum berjalan optimal. Kepala bidang koordinator urusan luar negeri UKM, IKM Nusantara (UIN), Gede Sucahya mengatakan belum ada sinkronisasi terkait proses pembayaran sehingga Pergub belum mampu berjalan maksimal.
Dalam praktik perdagangan selama ini pembayaran dari hotel ke supplier, atau dari supermarket ke supplier itu selalu berhutang. “Kita ingin carikan solusi bagaimana agar produk petani atau UKM dibayar cash seperti apa yang diatur dalam Pergub. Tapi ternyata hal ini belum mendapatkan titik temu,” papar Sucahya,di Kuta.
Kendala pembayaran dikatakan terletak pada invoice pembayaran. “Contohnya saya petani, kalau saya mengirim barang ke hotel invoice-nya harus atas nama Perusda, agar bisa dicairkan uangnya di Perusda. Tapi pihak hotel tidak mau dan harus atas nama supplier, sehingga ketika dibawa ke perusda dana tidak bisa cair. Tidak ada titik temu antara pihak-pihak ini,” ungkap pengusaha agro tersebut.
Pihak Bank Pembangunan Daerah Bali hanya sebagai penyedia dana sedangkan Jamkrida hanya sebagai penjamin kredit, jadi petani kalau diberikan kredit tidak perlu menyetorkan jaminan.
Jadi skema pembayaran inilah yang belum jelas dan perlu dilakukan revisi. “Saya rasa perlu dilakukan uji Pergub tersebut sehingga kelemahan dapat direvisi. Dengan demikian Pergub saya yakin akan berjalan sesuai dengan target Bapak Gubernur,” tukasnya.
Karena dalam rapat koordinasi antara petani, supplier dengan Perusda belum ditemukan titik temu. “Kami belum menghasilkan apa pun, masih mentah sekali. Mekanisme pembayaran ini baru akan diujicoba di supermarket Tiara Dewata saja, dan itu pun masih belum jelas skemanya, akan diujicoba entah kapan,” tukasnya miris.
Karenanya sebagai pengusaha di bidang agro ia mengaku mundur dari proses kerja sama dengan Perusda dan mencari skema lain yang lebih cepat action yaitu dengan koperasi. “Saya masih cari – cari koperasi simpan pinjam yang bekerja sama dengan skema yang saya ajukan. Kalau di pertanian saya ada Petani Muda Keren (PMK) yaitu perhimpunan pemuda yang akan membuat koperasi riil,” pungkasnya. *pur