Senin, November 25, 2024
BerandaBaliGandeng Kepolisian, BI Pastikan Tindak KUPVA BB tidak Berizin

Gandeng Kepolisian, BI Pastikan Tindak KUPVA BB tidak Berizin

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian dan instansi lainnya terkait penindakan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin.

Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian dan instansi lainnya terkait penindakan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin. Koordinasi dilakukan mengingat BI tidak berwenang melakukan penindakan.

“BI fokus mendorong agar KUPVA BB yang tidak berizin untuk segera mengajukan izin,” kata Kepala Divisi SPPUR, Layanan Administrasi KPw BI Bali, Agus Sistyo W., di Renon.

Menurutnya, BI juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan pemerintah daerah, kepolisian, asosiasi KUPVA, desa adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA tidak berizin.

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali. Ia tidak memungkiri jumlah transaksi penukaran valuta asing yang cukup besar ini, tentunya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha valuta asing. Untuk itu, BI memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang memberikan penjelasan mengenai proses perizinan untuk memulai kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengenal ciri ciri KUPVA BB yang telah memperoleh izin dari BI.

“BI menyadari dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUPVA BB yang cukup banyak tersebar di Bali, tidak mungkin melakukannya sendirian, tetapi harus bekerja sama dengan berbagai pihak dan salah satunya mengajak Majelis Desa Adat Kecamatan untuk bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama sebelumnya menyambut baik upaya KPw BI Bali yang menggandeng kepolisian berupaya menindak tegas dan menertibkan KUPVA BB tidak berizin. APVA Bali pun setuju bila KUPVA ilegal dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

Ia tidak memungkiri, selama ini sudah sering ada penindakan terkait KUPVA atau banyak dikenal money changer yang ilegal, namun tetap saja menjamur. Ia berharap pihak terkait memberikan sanksi yang sesuai, sehingga tidak ada perusahaan ilegal lagi yang menjamur.

Peran pemerintah daerah tempat KUPVA ilegal beroperasi diharapkan pula mau berperan aktif. Pemerintah setempat harus memberikan sanksi apabila ada KUPVA ilegal mengganggu di daerahnya.

“Pariwisata Bali sudah berkembang. Jangan hanya gara-gara KUPVA ilegal yang merugikan wisatawan dapat membuat citra pariwisata buruk,” katanya.

Ia mengakui, dari asosiasi pihaknya tidak punya wewenang untuk memberikan tindakan tegas. Untuk itu, peran KPw BI dan instansi terkait perlu didukung.  KUPVA BB yang ilegal tentunya merugikan bagi pengusaha berizin, terutama di Bali sebagai daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Aktivitas perusahaan ini rentan mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata.

Hal sama dikatakan Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho. Kata dia, penindakan KUPVA tidak berizin tersebut dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari penipuan, seperti adanya kecurangan saat penukaran uang. Selain itu juga dalam rangka mencegah pemanfaatan KUPVA BB ilegal untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba  maupun kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Trisno mengatakan, terkait penindakan hukum terhadap KUPVA BB tidak berizin yang masih melakukan kegiatan operasional, dari pihak BI akan menyampaikan laporan kepada kepolisian, untuk selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan dan penegakan hukum. Bagi KUPVA BB tidak berizin yang ingin usahanya legal, kata dia, bisa mengajukan permohonan izin KUPVA kepada BI. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer