Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvBahas Pemberian Bantuan ke Kelurahan, Komisi I DPRD Badung Kunjungi DPRD...

Bahas Pemberian Bantuan ke Kelurahan, Komisi I DPRD Badung Kunjungi DPRD Kota Mojokerto

Jajaran DPRD Badung melalui Komisi I, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Mojekerto, Senin (10/2) lalu.

Mangupura (bisnisbali.com) –Jajaran DPRD Badung melalui Komisi I, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Mojekerto, Senin (10/2) lalu. Kunker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, I Wayan Regep didampingi di antaranya I Made Ponda Wirawan, I Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Edy Sanjaya, I Wayan Loka Astika, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dan Gede Suardika.

Pada kunjungan tersebut, Ketua Komisi I, I Wayan Regep mengatakan, kedatangan DPRD Badung untuk berkordinasi terkait dengan bantuan yang diberikan pemerintah kepada kelurahan. Selebihnya adanya Pemendagri 103 tahun 2018 tentang tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Kita ingin mengetahui bagaimana regulasi pemberian dana kepada kelurahan. Mengingat di Badung juga ada kelurahan yang harus kita bantu,” ujar Regep.

Regep mengatakan, di Kabupaten Badung terdapat 16 kelurahan sehingga dipandang perlu adanya bantuan dari pemerintah setempat, sehingga program yang ada dikelurahan tetap berjalan layaknya di desa.

“Dengan munculnya Pemendagri 103 tahun 2018, pemerintah bisa membantu kelurahan dengan memberikan 5 persen dari APBD. Kita di Badung ingin melakukan itu, namun tidak menyalahi aturan,” katanya.

Politisi asal Sembung, Mengwi itu mengatakan, saat kunjungan kerja pihaknya langsung diterima oleh Muhamad Turatmono yang merupakan Kepala Bagian Risalah dan Legislasi DPRD Mojekerto. Menurutnya, di Kota Mojekerto sudah menerapkan bantuan sesuai dengan acuan Pemendagri.

“Dana kelurahan yang diberikan dikelola oleh masing-masing kelurahan dengan diberikan sebanyak 5 persen dari APBD dengan mengelola dalam program kegiatan,” katanya.

Dana diberikan sesuai dengan musrenbang dengan pembangunan insfratuktur dan pengembangan masyarakat. Dana oprasional, menurutnya, juga diberikan kepada LPM untuk melakukan pengawasan dengan dibuatkan perda. Selain pihak LPM pengawasan juga wajib dilakukan oleh masyarakat, DPRD, OPD terkait dan yang lainnya.

“Di Kota Mojekerto ada 18 kelurahan, jadi mereka diberikan bantuan oleh pemerintah setempat. Namun sementara dalam penerapannya diawal terdapat kendala pada SDM, pasalnya lurah belum bisa membuat SPJ. Maka dari itu perlu dilakukan pendampingan kembali,”  pungkasnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer