Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvDana Kelurahan di Badung, Sunarta Berharap bisa Direalisasi Dalam APBD...

Dana Kelurahan di Badung, Sunarta Berharap bisa Direalisasi Dalam APBD Perubahan 2020

Untuk memberikan keadilan penganggaran antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan di Kabupaten Badung,

Mangupura (bisnisbali.com) –Untuk memberikan keadilan penganggaran antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan di Kabupaten Badung, Dewan Badung terus mendorong pembentukan aturan daerah agar pemerintahan kelurahan bisa mendapatkan dana yang sama denganpemerintahan desa.

Aturan tersebut diharapkan bisa direalisasikan pada APBD Perubahan tahun 2020 tahun, atau paling lambat pada di APBD 2021.

Wakil  Ketua II DPRD Badung,  Made Sunarta yang dihubungi Minggu (9/2) kemarin mengungkapkan, sesuai dengan Permendagri  130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan  sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan  masyarakat  di kelurahan  dalam pasal 10 ayat 2 sudah jelas menerangkan anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit  5 persen  dari APBD setelah dikurangi  dana alokasi khusus, ditambah dana alukasi Umum (DAU) tambahan yang ditetapkan  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. “Di ayat 3 juga menyebutkan anggaran  untuk  daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota  yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah  yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat jelas aturannya kelurahan mendapatkan dana dari APBD sehingga Kabupaten Badung bisa melakukan penganggaran untuk kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut koordinator anggaran DPRD Badung ini juga mengatakan, di Badung ada 16 kelurahan  dan anggarannya sangat timpang dengan desa. “Dengan adanya aturan daerah yang nantinya memayungi dana kelurahan ini, kelurahan yang ada di Badung bisa membuat program seperti di pemerintahan desa. Namun untuk pembagian dana kelurahan ini tidak mesti sama di 16 kelurahan, tetapi melihat sejumlah aspek juga sama seperti pemberian dana desa,” paparnya sembari menambahkan  pemerintah diminta agar dibuat perbup serta juklak dan juknis mengenai anggaran kelurahan.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, dengan adanya kucuran dana kelurahan ini program-program kelurahan akan maksimal. “Kerusakan infrastruktur yang ada di kelurahan seperti jalan lingkungan maupun lainnya bisa segera ditangani dari dana tersebut,” ungkapnya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer