Denpasar (bisnisbali.com) –Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, yang diresmikan Rabu (5/2) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Pengamat Ekonomi Universitas Warmadewa, I Made Artawan, S.E., M.M., mengatakan kebijakan Gubernur tersebut layak diberikan apresiasi, atas perjuangan keras Gubernur Bali Wayan Koster, mengeluarkan arak dari daftar negatif investasi.
Dikatakan, Gubernur Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearifan lokal. Salah satu tujuan Pergub ini adalah untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, terutama menggeliatkan perekonomian para perajin minuman fermentasi, seperti arak Bali, tuak Bali dan brem Bali.
Kepala BAPPSIK Universitas Warmadewa ini, mengatakan dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini akan mempunyai dampak yang sangat baik dan strategis bagi pengembangan industri rumah tangga di Bali, terutama masyarakat/perajin yang bekerja menghasilkan arak Bali. “Pergub ini sedikit tidaknya akan berdampak terhadap jumlah penyerapan tenaga kerja di sektor ini. Di samping itu, karena Arak Bali ini sudah dilegalkan oleh pemerintah, maka ada rasa aman dan terlindungi masyarakat yang bekerja di sektor ini,” tukasnya Kamis (6/2) di Bongkasa, Badung.
Dengan dikeluarkan Pergub Arak ini yaitu alam Bali akan makin lestari karena masyarakat akan lebih banyak menanam pohon dan menjadikan tanaman industri yang menghasilkan produksi arak tersebut. Lahan yang selama ini tidak produktif, menjadi lebih produktif.
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar Pergub ini bisa berjalan optimal. Yaitu, bagaimana cara pengolahan arak Bali ini diproduksi, dikemas, dan dipasarkan secara modern agar mempunyai kualitas yang sama dengan minuman yang berasal dari produk asing/luar negeri. Sebab, tujuan daripada pengembangan produk arak Bali adalah menjadi salah satu suguhan bagi wisatawan mancanegara (welcome drink).
“Di sini dibutuhkan ada peran industri untuk menampung hasil produksi mentah petani, yang kemudian diolah menjadi arak Bali yang berkualitas. Bahkan, kemasan dan cara pemasarannya harus sejajar dengan minuman asing yang telah beredar sebelumnya,” tandas Artawan.
Sementara, Rektor Undiknas, Dr. Nyoman Sri Subawa, ST.,S.Sos., M.M., mengatakan bahwa Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang minuman khas Bali ini diatur agar memberikan jaminan kepada masyarakat Bali untuk memproduksi arak dan tidak khawatir adanya penangkapan, penyitaan produk arak tersebut seperti yang terjadi sebelumnya yang dapat menyebabkan kerugian yang dialami para perajin.
Meski demikian, produksi Arak Bali sebagai minuman khas Bali yang diperuntukkan bagi wisatawan harus diperhatikan kadar alkohol yang diperbolehkan/ditoleransi dari sisi kesehatan. Dengan demikian, dampaknya tidak merugikan kesehatan para konsumen, terutama wisatawan. Setiap perajin seharusnya menghasilkan minuman arak dengan volume, jenis kadar alkohol dan lainnya secara beragam.
Perlu ditumbuhkan kesadaran perajin arak akan pentingnya kualitas produk minuman. Kembali lagi, taste varian produk menjadi penting, sehingga diminati para wisatawan. “Apalagi akan berorientasi pada ekspor, yang membutuhkan standar-standar yang harus dipenuhi. Semoga dengan Pergub ini pemerintah Bali berhasil ekspor minuman khas Bali ini,” katanya memungkasi. *pur