Tabanan (bisnisbali.com) –2020, anggaran pelayanan tera ulang yang dikantongi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Tabanan melalui bidang terkait menurun dari tahun sebelumnya.
Tahun lalu layanan tera ulang yang bertujuan mencegah perilaku curang oknum pedagang pasar tradisional dialokasikan mencapai Rp60 juta, tahun ini hanya mengantongi anggaran Rp57 juta lebih.
Kabid Meteorologi, Wayan Roby Megananta, seizin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, I Gusti Arya Wardana, di Tabanan, Rabu (5/2) menuturkan, keterbatasan anggaran yang didapatkan tahun ini terjadi karena penurunan pos anggaran kalibrasi standar. Imbuhnya, padahal proses kalibrasi ini sangat krusial, karena akurasi ketepatan standar kerja dalam melakukan pengujian.
Di sisi lain terangnya, menurunnya anggaran layanan tera ulang tersebut berdampak pada jumlah pasar yang disasar hanya bisa empat saja untuk tahun ini. Yakni, pasar Kerambitan, Penebel, Pupuan dan Dauh Pala. Terangnya, selain menyasar UTTP di empat pasar tradisional, pihaknya juga tetap memprioritaskan layanan tera untuk SPBU yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Untuk tera ulang SPBU memang wajib dilayani karena dampaknya untuk dapat stok suplai BBM. Tahun ini jadi anggaran dioptimalkan untuk pelayanan di dua bidang itu,” tuturnya.
Jelas Roby, layanan tera ini sebenarnya sangat penting dilakukan, hanya saja sejumlah kendala yang dihadapi saat ini menyebabkan pelayanan tera dan tera ulang belum mampu menyasar seluruh pasar maupun UTTP di Kabupaten Tabanan. Katanya, hambatan tersebut salah satunya menyangkut terbatasnya jumlah SDM yang berhak atau memiliki kualifikasi, mengingat saat ini di Kabupaten Tabanan baru hanya ada 2 orang saja. Selain itu akuinya, belum tersedianya tempat reparasi UTTP, bilamana UTTP yang saat ditera ulang perlu perbaikan.
“Saat ini untuk menangani UTTP yang perlu perbaikan, kami hanya mengandalkan jasa reparasi di luar kabupaten,” tandasnya.
Sementara itu, kegiatan tera ini mengacu pada UU No. 2 / 1981 tentang Metrologi Legal. Tambahnya, bagi yang kedapatan melanggar, tentu saja akan dapat dikenai sanksi pidana. Yakni, penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp1 juta.*man
man
TERA – Pengecekan tera di pasar tradisional.