Denpasar (bisnisbali.com) –Tindakan kecurangan yang kerap dilakukan sejumlah SPBU, menjadi perhatian serius Pertamina. Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina MOR V Rustam Aji mengatakan, berbagai sanksi bisa dilakukan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Rustam mengatakan secara umum, karena statusnya sebagai operator/badan usaha, kewenangan pengawasan Pertamina memang hanya sampai ke lembaga penyalur resmi, dalam hal ini SPBU Pertamina. “Dengan lembaga penyalur resmi Pertamina, kewenangan kami pun hanya sampai sanksi administratif, sesuai kontrak kerja sama dengan lembaga penyalur. Sanksi atau pembinaan tersebut bisa berupa teguran, peringatan, penutupan atau penghentian pasokan sementara, sampai dengan PHU,” terang Rustam.
Dikatakan, untuk penutupan SPBU, karena perizinan dari pemda, hal tersebut menjadi kewenangan pemda. “Tetapi kami pernah sampai melakukan PHU,” tukasnya.
Terkait laporan dugaan kecurangan yang dilakukan SPBU, dikatakan, sebenarnya mengalami penurunan kasus. Sekarang banyak sarana untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan. Konsumen dapat dengan mudah melaporkan dugaan kecurangan, sehingga operator SPBU sudah sangat berhati-hati dalam melayani konsumen.
Dikatakan, Pertamina sudah lama memiliki Contact Pertamina di nomor 1-500-000. Kemudian untuk meningkatkan layanan, khusus untuk informasi dan keluhan produk, tahun lalu diluncurkan Pertamina Call Center di nomor 135. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan melalui berbagai kanal media sosial.
Pengaduan yang pernah masuk, seperti pelayanan operator yang kurang ramah dan tidak sesuai 3S. Atau sudah menunggu di sisi kanan, tapi yang dilayani yang di sisi kiri pompa dulu.
Ada yang memberi info, stok produk tertentu di SPBU belum terkirim. Ada yang melaporkan, transaksi cashless (kartu debit/kredit, aplikasi fintech) tidak berhasil, padahal sudah ada alatnya.
Untuk melakukan pengawasan lebih ketat, pihak Pertamina kerap melaksanakan sidak yang terkadang juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Metrologi, Kepolisian, dan lain-lain. *pur