Denpasar (Bisnis Bali) –Setiap pengawas pemilu yang tersebar di wilayah kecamatan, desa atau keluran dan PTPS akan terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai upaya perlindungan kepada pengawas pemilu dari potensi risiko sosial ekonomi.
“Dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di kabupaten/kota pada 2020 ini, mereka sudah dilindungi BPJamsostek, sehingga mereka tidak perlu khawatir potensi risiko sosial ekonomi yang tidak diinginkan selama bertugas di lapangan,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar (3/2).
Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan menyusul adanya sinergi BPJamsostek dengan Bawaslu Kota Denpasar. Kepesertaan panitia pengawas kecamatan (panwascam) Bawaslu Kota Denpasar ada 4 kecamatan dengan masing-masing terdiri dari 11 orang sehingga kurang lebih ada 44 orang peserta.
Ia pun menilai perlindungan petugas pemilu merupakan inisiatif yang bagus dari Bawaslu Denpasar untuk melindungi penyelenggara pemilu. Sebab tidak dipungkiri pada 2019 saat digelar Pemilu Legislatif bersamaan dengan Pilpres dan Pilkada, banyak petugas penyelengara pemilu yang mengalami risiko dalam pekerjaannya.
Ia berharap setelah Bawaslu Denpasar dan Jembrana, diharapkan Bawaslu Badung dan Tabanan yang juga melaksanakan pilkada bisa memberikan perlindungan serupa.
“Dengan historis pilpres dan pileg diharapkan pilkada tidak terjadi potensi risiko dalam pekerjaaan. Ikut BPJamsostek mencover dari perjalan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja kembali ke rumah,” jelasnya.
Hal sama dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Denpasar I Wayan Sudarsana mengatakan hal serupa. Kata dia, dengan pengalaman pemilu sebelumnya di mana jaminan sosial ketengakerjaan belum tercover bagi petugas maka tahun ini mengoptimalkan semua petugas akan diikutkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sekarang baru dilibatkan di panwas kecamatan termasuk sekretariatan, ke depannya PPDK juga akan diikutsertakan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Diinformasikan petugas akan mendapat perlindungan dari BPJamsostek selama 11 bulan untuk panwas kecamatan, selama 8 bulan untuk panwas desa atau kelurahan dan selama 1 bulan untuk PTPS. *dik