Mangupura (bisnisbali.com) –Berkaitan dengan jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung, Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada dr. Ketut Japa pada Jumat (31/1) kemarin, menjelaskan riwayat pemberian jaspel di hadapan awak media di Puspem Badung.
Didampingi Kabag Humas Setda Kabupaten Badung Made Suardita serta dari manajemen RSD di antaranya Kabid Pelayanan dr. Made Nurija, Ketua Tim Remunerasi dr. Wayan Suda, SpB, Sekretaris I Suka Duka tahun 2018-2021 I Ketut Buana Yasa, Sekretaris I Suka Duka tahun 2015-2018 I Ketut Astawa, Komite Keperawatan Oka Wasuda serta Kasubag Sunprog Keuangan dan Akuntasi Ketut Indrawan, dr. Japa memaparkan kronologi sistem pembagian jasa pelayanan telah dirumuskan oleh Tim Remunerasi RSUD Badung dan sudah berjalan sejak lama yaitu tahun 2011dengan landasan yuridis berupa Peraturan Bupati Badung Nomor 54 tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi Jaspel untuk Direktur, Manajemen dan Fungsional.
Selanjutnya dikatakan, seiring penerapan Program Jaminan Kesehatan National (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28 tahun 2014 tentang Pedoman Program JKN dalam lampiran halaman 39 disebutkan besaran jaspel di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Lanjut berkisar 30-50%.
Lebih lanjut disampaikan dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011, bab IV pasal 8 sudah disebutkan distribusi dari jaspel tersebut, baik untuk direktur, manajemen serta staf fungsional, dan diperbarui dengan kesepakatan bersama antara manajemen dengan staf fungsional, serta kepala ruangan tanggal 13 Februari 2014 untuk me-review distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu. Selanjutnya 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSUD Badung yang menetapkan besaran jaspel JKN adalah 40% dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada tanggal 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada.
Terkait dengan adanya potongan pada jaspel terhadap pegawai, dr. Japa mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan kesepakatan melalui rapat anggota tahunan (RAT) Suka Duka Pegawai RSUD Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014. Waktu itu salah satu kesepakatannya berbunyi, untuk kegiatan suka duka, selain dana awal maka akan ada kontribusi secara rutin salah satunya dari jasa pelayanan (jaspel) rumah sakit. Kontribusi secara rutin dari jaspel rumah sakit kepada pegawai besarannya tidak mengikat tetapi berdasarkan data Rp 1.500 setiap keluarnya jaspel. “Dengan teknis pencairan, daftar penerimaan disusun sesuai perbup dan ditandatangani oleh masing-masing penerima selanjutnya dipotong baru kemudian ditransfer ke rekening masing-masing. Hasil pemotongan disetor ke Bendahara Suka-Duka,” jelas dr. Japa seraya mengatakan bahwa potongan Rp 1.500 itu semua ada bukti yang digunakan untuk suka-duka seperti dana kematian, orang menikah dan lainnya.
Terkait dengan jumlah jaspel yang diterima berasal dari tiga sumber yakni jaspel dari JKN dengan nilai lebih besar dari Rp 3 miliar, dari KBS yang dibagi dalam 6 bulan dengan besaran Rp 1 M lebih serta jaspel umum per bulan rata-rata Rp 500-600 juta yang dibagi kepada 1.063 pegawai.
Ke depan dr. Japa mengatakan berdasarkan rapat antara manajemen dengan fungsional yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, disepakati dua hal yaitu pertama membentuk tim remunerasi baru dan yang kedua melaksanakan studi banding ke rumah sakit lain tentang hal-hal rumah sakit yang perlu diperbaiki dan dipertahankan. Dengan demikian dr. Japa berharap pembagian jaspel ke depan tidak menimbulkan polemik serta diterima secara adil dan proporsional. *adv