Bangli (bisnisbali.com) – Usulan pembangunan rumah sakit (RS) di Kintamani oleh anggota DPRD Kabupaten Bangli di respons positif oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar.
Ditegaskannya apabila semua pihak terkait setuju dengan rencana pembangunan RS di Kecamatan Kintamani ini maka harus dibahas tahun ini sehingga pembangunannya bisa diprogramkan pada tahun 2021 mendatang.
Usulan dewan mengenai pembangunan RS ini tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan oleh dewan, yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, karena Kintamani jaraknya sangat jauh dari Kota Bangli, sehingga dirasa memberatkan bagi masyarakat, belum lagi rujukan yang berjenjang sehingga akan menghabiskan waktu padahal respons pelayanan kesehatan harus cepat dan tepat.
Lebih lanjut Bupati Bangli mengatakan pembangunan RS juga untuk mempermudah rujukan ke rumah sakit, kalau sebelumnya rujukan dari rumah sakit tipe D ke rumah sakit tipe C atau tipe B sekarang bisa langsung ke RSU Bangli yang tipe B. “Dengan adanya rumah sakit di Kintamani masyarakat tidak harus diberatkan dengan sistem rujukan berjenjang yang menyita waktu,” terangnya.
Terlepas dari hal tersebut luas wilayah Kabupaten Bangli serta jarak tempuh yang jauh dan sulit juga bisa menjadi pertimbangan dibangunnya RS di kawasan Kintamani. Bupati menambahkan rencana pembangunan rumah sakit ini agar segera ditindaklanjuti sehingga bisa masuk dalam program tahun 2021. “Asalkan ada komitmen bersama baik dari eksekutif dan legeslatif serta ditambah dengan dukungan masyarakat, keinginan untuk membangun rumah sakit di Kintamani pasti akan bisa terwujud,” ungkap Made Gianyar.
Meski telah memasuki masa akhir jabatan pihaknya berharap usulan yang baik ini tentu nantinya bisa dilanjutkan oleh bupati terpiih. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Bangli, dr. I Nengah Nadi mengatakan, usulan pembangunan RS ini sempat dibahas di dewan, pihaknya sendiri telah melakukan kajian, di mana untuk pembangunan rumah sakit tentunya yang paling penting adalah lahan. “Pembangunan rumah sakit ini minial memerlukan lahan 2 hektar, sementara untuk lahan ini belum ada, sehingga apabila sudah ada kesepakatan serta komitmen bersama tentu pembangunan bisa masuk dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2020, dan pembangunan bisa diusulkan dalam program 2021,” terangnya. *ita