BADAN usaha yang akan mengurus izin baru maupun perpanjangan izin usaha, diakui I Wayan Pagon Arianto, wajib melengkapi persyaratan sudah mengikutisertakan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsotek. Hal ini sesuai dengan perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Bali.
”Hal ini berarti badan usaha yang akan mengurus izin DPMPTSP akan menekankan syarat wajib perizinan usaha harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Badung ini.
Wayan Pagon Arianto mengatakan, mulai 2017, DPMPTSP menindaklanjuti setiap ada permohonan izin masuk khususnya operasional dengan mensyaratkan sertifikat BPJamsostek. Bila pemohon tidak bisa melampirkan sertifikat tersebut, diakui pimpinan membijaksanai pemohon dengan bisa melampirkan surat pernyataan kepesertaan BPJamsostek yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat atau petugas dari BPJamsostek.
”Mengurus surat penyataan ini tidak perlu ruwet mengingat BPJamsostek sudah ada di Mal Pelayanan Publik di Badung,” katanya.
Ia mengakui bila surat kepesertaan tidak bisa dilampirkan, maka DPMPTSP mohon maaf tidak bisa mengeluarkan izin karena ini sesuai dengan sistem. Pihaknya menyambut gembira karena sampai saat ini masyarakat maupun badan usaha tergolong sangat patuh. Hal itu terlihat mereka tidak hanya melampirkan kepesertaan BPJamsostek juga melampirkan surat lainnya yang dilayani melalui layanan perizinan online (laperon).
“Pengurusan sangat mudah, masyarakat tinggal membuka sistem dan melengkapi persyaratan yang sudah diterapkan. Bila verifikasi dinyatakan sudah benar dan lengkap, baru bisa dilayani,” katanya. *dik