Sabtu, November 23, 2024
BerandaBPRBPR Ikuti Ketentuan Libur OJK

BPR Ikuti Ketentuan Libur OJK

Bertepatan libur Hari Siwaratri Kamis (23/1)-Jumat (24/1) bank perkreditan rakyat (BPR) tetap beroperasi secara normal.

Denpasar (bisnisbali.com)-Bertepatan libur Hari Siwaratri Kamis (23/1)-Jumat (24/1) bank perkreditan rakyat (BPR) tetap beroperasi secara normal. Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana, Kamis (23/1) mengatakan, selama libur hari Siwaratri aktivitas layanan  BPR berjalan seperti biasa.

Libur Hari Raya Siwaratri beriringan dengan Hari Raya Imlek. Walaupun demikian, operasional BPR masih berjalan secara  normal terutama saat libur perayaan Hari Raya Siwaratri. Sumardhana menjelaskan masing-masing BPR telah mengkondisikan hari libur untuk tetap melayani keuangan masyarakat. Untuk melayani nasabah saat libur hari raya, BPR telah melakukan persiapan dana likuiditas untuk melayani penarikan tabungan.

Komisaris BPR Pasar Umum ini mengakui BPR tetap mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam mempergunakan dana simpanan di BPR. “Penarikan dana mesti disesuaikan dengan kebutuhan hari raya saja,” ucapnya.

Masalah libur diserahkan kepada kebijakan direksi dan komisaris BPR. Manajamen masing-masing BPR bisa mengatur hari libur hari raya  dengan menyampaikan sebelumnya kepada nasabah maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.

Senada dikatakan Humas DPD Perbarindo Bali, Wayan Sriasih mengatakan saat Hari Raya Siwalatri aktivitas operasional BPR di Bali rata-rata berjalan normal.” Aktivitas intermediasi baik penggaetan dana pihak ketiga (DPK) maupun penyaluran kredit berjalan secara normal,” ucap Direktur Utama BPR Jaya Kerti ini.

Wayan Sriasih menambahkan libur operasional BPR mengikuti libur hari raya dari OJK. Berdasarkan pada acuan libur OJK, BPR hanya hari libur Sabtu (25/1) bertepatan perayaan Imlek. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer