Modal Inti di Atas Rp3 Triliun, Bank Asli Bali Diyakini Aman

Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara menegaskan, bank asli Bali aman dari ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

306

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara menegaskan, bank asli Bali aman dari ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Bila sudah terlampui, bank tersebut dipastikan aman dan kegiatan usaha terhindar penurunan kelas.

“Kalau Bank BPD Bali yang modal inti sudah di atas Rp3 triliun berarti sudah aman dan bank asli Bali ini akan makin kuat dalam tiga tahun ke depan sesuai batas waktu penerapan ketentuan minimal modal inti Rp3 riliun,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Selasa (21/1) kemarin.

Ia pun menerangkan, pemenuhan modal inti Rp3 triliun yang segera dikeluarkan aturannya oleh OJK, berlaku secara bertahap yaitu Rp1 triliun pada 2021, Rp2 triliun  pada 2022 dan Rp3 triliun pada 2023. Kebijakan pengaturan permodalan inti sebagai bagian dari salah satu program prioritas OJK untuk konsolidasi dan penguatan kelembagaan perbankan.

“Kalau modal kuat tentu akan mendukung operasional yang lebih kuat dan lebih luas juga, sehingga dapat bersaing tidak hanya di level nasional tetapi juga di regional. Oleh karena itu, untuk bank-bank yang modalnya kecil dapat melakukan merger atau mengundang partner strategis (akuisisi),” sarannya.

Elyanus pun optimistis, bank-bank lainnya yang beroperasi di Bali prinsipnya juga akan segera melakukan langkah-langkah menambah modal disetor atau melakukan merger dengan bank lain atau akuisisi oleh investor strategis.

“Hemat saya para pemegang saham akan berupaya untuk memenuhi ketentuan tersebut karena sangat disadari oleh para pemegang saham untuk kuat dan bisa bersaing bank-bank harus didukung modal yang kuat,” ucapnya.

Seperti diketahui, melalui kebijakan modal inti Rp3 triliun maka permodalan bank akan kuat. Hal ini karena bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Aturan ini tidak akan disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.

Sebelumnya Dirut Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma memastikan bank milik krama Bali ini sudah memenuhi aturan OJK yaitu modal inti minimum sudah melebihi Rp3 triliun. Berdasarkan data modal inti (Tier 1) yang dimiliki BPD Bali mencapai Rp 3.329.962.032.271. Modal pelengkap (Tier 2) Rp158.631.502.089 sehingga total modal menjadi Rp3.488.593.534.360. Sementara modal setor seluruh pemda di Bali Rp1,8 triliun.

“Dengan modal inti melebihi Rp3 triliun ini kami optimistis bisa lebih banyak berkontribusi bagi perkembangan ekonomi di Bali termasuk bagi pelaku usaha mengingat modal sudah kuat,” katanya. *dik