41 KUPVA Ilegal Ditertibkan

Mencegah munculnya kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank atau money changer ilegal,

285

Denpasar (bisnisbali.com) –Mencegah munculnya kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank atau money changer ilegal, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali pada 2020 fokus mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Polda, Polres, asosiasi,Satpol PP serta desa adat.

“Tahun ini terobosan BI yaitu bersama-sama melakukan penertiban, termasuk melibatkan desa adat karena ini hanya ada di Bali,” kata Kepala Divisi SPPUR, Layanan Administrasi KPw BI Bali, Agus Sistyo W. di Renon, Selasa (21/1) kemarin.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya BI dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.

Diakui, BI Bali terakhir melakukan penertiban KUPVA tidak berizin pada Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan 41 KUPVA tidak berizin. Seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita.

Ia pun menyebutkan hingga posisi 15 Januari 2020, jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali mencapai 628 kantor yang terdiri atas 126 kantor pusat dan 502 kantor cabang. Sebagian besar atau 385 kantor setara 61 persen kantor KUPVA BB, beroperasi di wilayah Badung.

“Sepanjang 2019 jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB Rp17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing Rp18,03 triliun yang dibayarkan oleh mata uang dolar AS dan dolar Australia,” ujarnya.

Agus pun mengungkapkan pengelola KUPVA perlu melakukan kompetensi atau sertifikasi pegawainya. Sertifikat profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi yang diakui oleh BI. Adapun sertifikat tersebut berlaku dalam jenjang waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

“Itu dalam rangka peningkatan kompetensi pengurus, BI memberikan pelatihan sebelum menjabat dan ada kewajiban untuk setiap tahun melakukan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

BI sangat menyadari bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, BI selalu senantiasa mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali, salah satu upaya dalam rangka menjaga citra pariwisata, BI senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site. Dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap operasional KUPVA tidak berizin, Agus menegaskan BI secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA berizin maupun leaflet modus penipuan KUPVA di Bali.

“Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB berizin,” ucapnya.*dik