Minggu, November 24, 2024
BerandaDenpasarRanpergub Tata Kelola Pariwisata Bali Hindari Perang Tarif  

Ranpergub Tata Kelola Pariwisata Bali Hindari Perang Tarif  

Perang tarif menjadi persoalan besar dari pariwisata Bali, sehingga banyak kalangan khawatir kondisi tersebut akan membawa citra buruk.

Denpasar (bisnisbali.com) –Perang tarif menjadi persoalan besar dari pariwisata Bali, sehingga banyak kalangan khawatir kondisi tersebut akan membawa citra buruk. Pariwisata Bali bisa dicap sebagai pariwisata murahan dan tidak berkualitas.

Untuk menanggulanginya dalam Rancangan peraturan gubernur tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali, dibahas tarif minimal hotel dan vila.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengatakan latar belakang Ranpergub Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali, salah satunya adalah terjadinya perang tarif yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. “Terjadi banting – bantingan harga, murah – murahan, itu akan merusak citra dan juga bisnis pariwisata menjadi tidak sehat. Makanya dalam salah satu pasal akan diatur batasan harga terendah, nah berapa batasan terendah itu nanti kita akan mendengar masukan dari asosiasi. Karena sama seperti pengupahan/UMR tiap tahun dilakukannya peninjauan – peninjauan,” papar Astawa, Selasa (21/1) saat FGD Ranpergub Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali, di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Renon Denpasar.

Untuk itu tiap tahun akan dilakukan peninjauan kembali, karena kemungkinan ada perubahan biaya sehingga akan dibicarakan kembali dengan asosiasi. “Kalau kita cantumkan nilai di Pergub tentunya bila ada perubahan akan sangat sulit untuk melakukan perubahan nantinya. Jadi cukup diclausulkan saja, tarif batas bawah akan ditentukan bersama pemerintah dengan asosiasi  sehingga bisa tiap tahun dilakukan peninjauan kembali,” terangnya.

Tiap tahun akan dilakukan evaluasi, tapi bisa jadi tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya itu tergantung kesepakatan. “Ini tujuannya untuk membuat persaingan yang sehat. Terutama saat low season, jangan sampai pada banting harga,” tandasnya. Karena berdasarkan pengalaman, saat low season, karena tidak ada tamu hotel – hotel pada banting harga sehingga muncul persaingan tidak sehat.

Terkait kamar hotel yang sudah banyak, dikatakan pemprov tidak melakukan moratorium. “Moratorium itu sifatnya hanya imbauan. Kenapa moratorium itu perlu karena terjadi over suplai sehingga berpengaruh terhadap harga. Sementara ini sambil kita berupaya meningkatkan jumlah kunjungan yang datang, sebaiknya stop dulu jumlah penambahan kamar supaya tidak tambah sakit lagi,” tandasnya.

Namun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota dan provinsi tidak memiliki kewenangan tersebut. “Nanti kalau tamunya lebih banyak datang, silakan bangun lagi,” ucapnya.

Ranpergub sudah  disusun oleh Pokja sejak April 2019 terdiri dari 8 bab 57 pasal. Pertimbangan filosofi Ranpergub adalah kepariwisatawan Bali bersumber pada budaya dan nilai sat kerthi memberikan kontribusi untuk meningkatkan pembangunan daerah dan memperkenalkan daya tarik wisata Bali.

Yang diatur di dalamnya terdiri dari usaha pariwisata, tata kelola pariwisata, koordinasi antara pelaku usaha pariwisata, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi.

Tujuan Ranpergub adalah menata penyelenggaraan, tata kelola pariwisata Bali, memberikan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata. *pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer