Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara optimistis kinerja perbankan pada triwulan I 2020 ini akan lebih baik dari kondisi sama 2019. Utamanya kinerja perbankan dari sisi penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Minggu (19/1) kemarin mengatakan, seperti yang sudah diprediksi Bank Indonesia (BI) dan OJK, pertumbuhan kredit dan DPK di Bali optimis lebih kencang dibandingkan 2019 karena dipengaruhi beberapa faktor positif dan kondisi ekonomi di daerah ini.
“Oleh karena itu pertumbuhan kredit dan DPK pada triwulan I 2020 akan lebih baik dari 2019,” katanya.
Menurutnya, bila dilihat dari realisasi pencapaian kredit dan DPK di Bali sampai posisi November 2019 (Desember 2019, belum ada) dan dihitung berdasarkan target pertumbuhan kredit dan DPK yang ditetapkan pemerintah pada 2020 yaitu diperkirakan akan tumbuh lebih kencang yaitu kredit tumbuh antara 12-16 persen. DPK tumbuh 10-13 persen, dapat diperoleh perkiraan pertumbuhannya.
Realisasi kredit November 2019 sebesar Rp92.303 miliar atau tumbuh 8,49 persen year on year. DPK mencapai Rp115.327 miliar atau tumbuh 9,09 persen year on year. Dari perhitungan data tersebut, perkiraan pertumbuhan pada 2020, kredit Rp103.152 miliar (92.303×12%=11.076,36+92.303).
“Dengan metode perhitungan yan sama pertumbuhan DPK dapat dihitung,” jelasnya.
Elyanus Pongsoda mengatakan, untuk angka riil rencana pertumbuhan kredit dan DPK perbankan di Bali pada 2020 itu dapat dilihat dari rencana bisnis bank (RBB) masing-masing bank yang telah disetujui oleh pengawasnya di OJK Jakarta atau untuk kantor cabang bank umum di Bali. Sementara kewenangan OJK Regional 8 yaitu Bank BPD Bali dan 134 BPR.
“RBB yang disampaikan BPD dan BPR sedang dibahas dan belum kami final,” katanya.
Terkait suku bunga kredit perbankan yang berlaku, Elyanus Pongsoda menegaskan, secara mekanisme pasar bila suku bunga acuan turun maka dalam periode tertentu juga akan diikuti turunnya suku bunga DPK yang ujungnya akan berdampak pada turunnya suku bunga kredit. “Saya kira bank akan melakukan hal seperti itu,” imbuhnya.
Disinggung terkait kasus Memiles, diakui, sejauh ini belum ada info/laporan Memiles di Bali. Modus Memiles dengan tawaran top up tertentu dengan imbal hasil/hadiah benda/barang yang sangat jauh nilainya di atas dana top up, itu sudah ciri-ciri investasi ilegal yang harus diwaspadai. Dengan skema ponzi gali lubang tutup lubang pasti hanya bertahan beberapa waktu apabila sudah tidak dapat member baru, maka praktik ponzi akan berhenti sehingga kewajiban/imbal hasil pada anggota tidak dapat lagi dibayarkan. *dik