Waspada! Tertipu Investasi Bodong  

768

Kehati-hatian dalam memilih produk investasi merupakan dasar yang harus dimiliki seorang calon investor maupun masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dari berinvestasi.


Denpasar (bisnisbali.com) – Selain itu, masyarakat jangan mudah tergiur janji akan memperoleh keuntungan dalam waktu cepat termasuk pemberian bunga tinggi yang tidak masuk akal.

“Cara-cara ini seringkali menjadi pemicu korban investasi bodong,” kata pemerhati ekonomi, Dr. Indrawan di Sanur, Kamis (16/1) kemarin.

Menurutnya, tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menarik bisa dikategorikan investasi bodong. Untuk itu, kehati-hatian dan selalu waspada jika mendapat tawaran tersebut perlu dimiliki masyarakat.

Ia pun menilai kendati pihak OJK terus berusaha menghentikan investasi bodong, tidak bisa dipungkiri usaha bodong ini akan masih ditemukan.

“Pada prinsipnya investasi bodong akan selalu ada. Untuk itu, edukasi ke masyarakat dari lapisan bawah hingga atas harus merata,” sarannya.

Ia juga berharap, kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat ketika merasa tertipu terkadang malu untuk melaporkan jika telah dirugikan. Perasaan malu inilah, ditegaskan yang harus dihilangkan agar OJK bisa bertindak cepat.

Selama ini laporan datangnya umumnya terlambat sehingga OJK kekurangan laporan. Bila laporan masyarakat datang lebih cepat, tentunya bisa lebih awal diantisipasi dan ditekan kerugiannya.

Sementara Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda sebelumnya mengatakan dalam melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).

Masyarakat juga harus memperhatikan aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk. Ini terkadang kurang diperhatikan, tertutup oleh janji hasil yang tinggi (seringkali tidak logis). Untuk itu OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/. *dik