Denpasar (bisnisbali.com) –Batas waktu penambahan modal inti sudah berakhir Desember 2019. Perbarindo Bali mengingatkan pengurus bank perkreditan rakyat (BPR) se-Bali terkait pemenuhan penguatan modal inti sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Humas DPD Perbarindo Bali, Wayan Sriasih, Kamis (16/1) mengatakan, dalam berbagai kegiatan Perbarindo sudah sering dibahas terkait penguatan modal inti. BPR wajib memenuhi ketentuan modal inti.
Ia menjelaskan, batas waktu pemenuhan modal ini minimum bagi BPR Desember 2019. Sampai saat ini OJK belum ada menyampaikan perpanjangan waktu penguatan modal inti minimum.
Sriasih menegaskan, OJK dan Perbarindo mendorong semua pengurus BPR memenuhi ketentuan modal inti. “Untuk BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti, dianjurkan untuk sementara tidak melakukan pembagian laba atau dividen sampai kebutuhan modal inti terpenuhi,” katanya.
Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana mengungkapkan, guna menghadapi tantangan 2020 BPR wajib tetap memperkuat modal. Yang terpenting, BPR wajib menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
Pada tahun 2020, BPR akan menghadapi persaingan dengan fintech peer to peer lending. Untuk itu, BPR wajib memenuhi persyaratan modal inti.
Sesuai POJK, Desember 2019 BPR wajib memenuhi persyaratan modal inti Rp3 miliar atau modal inti Rp6 miliar. “BPR sebagai bank anak negeri dipastikan mampu untuk menambah modal,” jelasnya.
Wiratjana menambahkan, untuk menambah modal 2020 BPR di Bali juga memiliki kesempatan untuk melakukan merger. BPR bisa melepas saham baru untuk menambah modal dengan menarik investor baru. Dengan penambahan modal baik dari pemegang saham maupun modal dari investor baru, daya saing BPR 2020 akan makin kuat. *kup