Denpasar (bisnisbali.com)Kasus investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dari dulu hingga sekarang masih saja mampu menjerat masyarakat Bali. Investasi dengan keuntungan lebih dari 16 persen per bulan sangat tidak masuk akal.
Kondisi ekonomi dan juga budaya ingin mendapatkan hasil yang besar dengan kerja yang mudah, menurut Kaprodi Magister Manajemen Universitas Maha Saraswati Denpasar, Dr. I Gusti Agung Eka Teja kyusuma, S.E., M.M., menjadi latar belakang mudahnya masyarakat diiming-imingi oleh investasi dengan keuntungan besar. “Banyak kasus yang sudah terjadi di Bali, tetapi masyarakat tetap saja termakan oleh iming-iming keuntungan tinggi,” ucapnya saat ditemui di Kampus PPS Unmas, Tohpati Denpasar.
Jika kita flashback dari data redaksi Bisnis Bali, kasus investasi dengan bunga yang sangat fantastis sempat menggegerkan masyarakat Bali.
Pada tahun 2006 lalu, di Karangasem ada Koperasi Karangasem Membangun (KKM). KKM yang diketuai oleh I Gede Putu Kertia, menawarkan investasi modal yang menjanjikan tingkat pengembalian investasi 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial yakni mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan.
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp700 miliar. Koperasi tersebut akhirnya digerebek oleh Polda Bali.
Tidak kapok dengan KKM, pada 2018, ribuan masyarakat Bali kembali menjadi korban dua belas koperasi bodong yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Bali. Ribuan masyarakat dengan dana yang terhimpun sedikitnya Rp150 miliar, hingga saat ini belum tahu nasib dana yang diinvestasikan.
Dua belas koperasi tersebut yaitu KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu yang beroperasi di kabupaten Tabanan. KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi yang beroperasi di Kabupaten Klungkung. KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih beroperasi di Kabupaten Badung. KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri di Denpasar, serta KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana di Kabupaten Gianyar.
Selain dalam bentuk koperasi investasi lain yang juga merugikan masyarakat Bali hingga miliaran rupiah adalah PT Solid Gold Berjangka (SGB). Meski mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dalam pelaksanaannya terbukti melakukan banyak pelanggaran sehingga atas pengaduan ratusan nasabah yang merasa dirugikan, Bappebti melayangkan surat peringatan kepada SGB dan memerintahkan melakukan negosiasi terkait pengembalian dana nasabah.
Dikatakan kasus di luar Bali yang sangat menggemparkan sekarang adalah investasi online yang merugikan ribuan orang. Dalam 8 bulan beroperasi, investasi online tersebut (MeMiles) telah mengantongi omzet Rp 750 miliar.
“Pada zaman sekarang ini, investasi yang model begini harus lebih diwaspadai masyarakat. Karena semua serba online, tidak ada hitam di atas putih, tidak tahu kantornya di mana sehingga akan sangat mudah bagi oknum untuk melarikan dana masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan, kecepatan gerak teknologi sebenarnya memberikan banyak kemudahan, namun banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Teknologi bergerak begitu cepat, para pebisnis juga bergerak cepat, namun pemerintah dengan regulasinya tidak mampu mengimbangi kecepatan tersebut. Hal-hal seperti ini harusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah melalui regulasi. Bila tidak ke depannya akan sangat berisiko bagi masyarakat yang memang sangat mudah diiming-imingi keuntungan tinggi,” tandasnya.
Kasus investasi online sejenis yaitu berupa arisan online, sempat menggegerkan masyarakat Bangli. Banyak masyarakat yang menjadi korban. Kasus ini mulai terkuak pada Januari 2020 ini. *pur