Grace Anastasia  Sesalkan SGB Masih Beroperasi

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Grace Anastasia menyesalkan kasus PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang berlarut dan belum menunjukkan titik terang.

438
Grace Anastasia

Denpasar (bisnisbali.com) –Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Grace Anastasia menyesalkan kasus PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang berlarut dan belum menunjukkan titik terang. Grace merasa resah akan jatuh lebih banyak korban lagi. Hingga saat ini PT SGB masih beroperasi meski Dewan telah menerbitkan surat rekomendasi penutupan SGB.

Ditemui di rumah Dewan, Grace menyampaikan keresahannya akan jatuh korban lebih banyak lagi. “Kemarin ada korban baru yang mengadu kepada kami. Kasus awal belum selesai dan ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutur Grace, Kamis (16/1) di DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Terkait perkembangan terakhir saat Forum korban SGB bertemu manajemen PT SGB dalam proses mediasi pengembalian dana, dikatakan, pihaknya tidak mengetahuinya. Namun Grace merasa, nilai ganti rugi yang ditawarkan pihak SGB yaitu 15 dolar per lot atau setara dengan Rp 150 ribu, terlalu kecil dan tidak masuk akal. “Masak investasi Rp100 juta kembali cuma Rp 4 juta – 5 juta, itu gak masuk akal banget. Angka itu terlalu kecil menurut saya,” tandasnya.

Dikatakan, pihak DPRD Provinsi Bali akan siap terus mengawal kasus tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat Bali menjadi korban investasi sejenis yang sangat merugikan. “Kalau korban SGB minta kita terus kawal, pasti akan kita kawal sampai akhir,” ucapnya.

Ke depan Grace berharap masyarakat lebih waspada dalam berinvestasi. “Jangan terlalu percaya pada janji-janji investasi dengan keuntungan tinggi dan aman. Sampai sejauh mana amannya, tidak bisa dijamin 100%. Jangan karena iming-iming keuntungan besar setiap bulan, langsung tergiur padahal mereka tidak diinformasikan terkait risiko yang harus dihadapi. Ini pelajaran buat kita semua untuk tidak mempercayai iming-iming,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 101 korban SGB yang tergabung dalam Forum Korban SGB, Rabu (15/1) menolak nilai yang ditawarkan manajemen PT SGB yang diwakili legal officer Herman Adriansyah, S.H. dan Yusriansyah, S.H., yaitu 15 dolar per lot. Korban ingin uang kembali 100%. Karena mediasi tahap pertama ini gagal, akan dilakukan tahap media berikutnya hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak, atau kasus akan dibawa ke ranah pidana. *pur