Tabanan (bisnisbali.com) –Selama 2019 lalu, jumlah total wajib pajak (WP) yang menunggak pajak kendaraan di Kabupaten Tabanan mencapai 12 ribuan. Jika dinominalkan, jumlahnya ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Sebagian besar penunggak pajak ini merupakan WP dengan jenis motor.
“Dari 12 ribu WP penunggak pajak ini, ada sekitar 9.500 di antaranya merupakan WP dengan jenis motor, dan sisanya adalah WP mobil,” tutur Kepala UPT Samsat Tabanan, Putu Sudiana, di sela-sela gelar razia gabungan menggandeng Polres Tabanan, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Tabanan di daerah Luwus, Baturiti, Tabanan, Rabu (15/1).
Terangnya, WP yang belum membayar pajak, bisa dibilang WP tersebut tidak mengesahkan STNK. Imbuhnya, mengacu pada ketentuan yang ada, apabila dalam setahun STNK tersebut tidak disahkan, otomatis kendaraan tersebut bisa dibilang tidak sah atau disebut bodong.
Jelas Sudiana, untuk menekan jumlah WP penunggak pajak kendaraan ini, pihaknya akan terus menggencarkan razia gabungan dengan melibatkan pihak Kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Selain itu, pihaknya juga mengupayakan menekan jumlah WP yang belum daftar ulang (BDU) melalui layanan samsat kunjungan ke rumah tinggal (Kerti).
”Pada saat razia gabungan ini, kami pun sudah siapkan layanan Samsat Kerti ini. Bagi WP yang terjaring razia karena kedapatan belum membayar pajak kendaraan dan kebetulan membawa uang, kami bisa layani untuk pembayaran di tempat dan selesai pada saat itu juga,” ujarnya.
Sambungnya, dari upaya yang dilakukan ini, harapannya, mendatang jumlah (BDU) atau WP yang belum mengesahkan kedaraan ini bisa ditekan. Targetnya, sebulan bisa berkurang dari 12 ribuan turun hingga di angka 5 ribu, sehingga dari segi nominal juga bisa berkurang menjadi Rp 6 miliar dan seterusnya.
Jika dibandingkan 2018, pada tahun ini sebenarnya kesadaran WP membayar pajak kendaraan sudah sangat meningkat atau ada penurunan BDU dibandingkan dengan 2018 lalu. Penurunannya, bahkan hampir mencapai 4.000-an yang disumbang oleh adanya program pemutihan pada tahun lalu.
“Program pemutihan tahun lalu ini, dimanfaatkan sejumlah WP yang sebelumnya belum membayar pajak kendaraan dengan adanya program tersebut kemudian menunaikan kewajiban untuk membayar, sehingga jumlah BDU bisa ditekan,” kilahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani dalam kesempatan tersebut memaparkan, dalam razia gabungan secara keseluruhan berhasil menjaring 113 pelanggar. Pelanggaran tersebut terdiri atas 67 pelanggar yang ditangani pihak Kepolisian, ada 40 pelanggar yang ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan 6 pelanggar kir yang ditanggani Dishub.
“Barang bukti yang paling banyak kami amankan SNTK, sedangkan pelanggar terbanyak adalah pengendara tidak membawa SIM. Namun, khusus untuk pelajar, kami bijaksanai jika telah membawa STNK dan Kartu Pelajar,” tegasnya. *man