Kamis, November 21, 2024
BerandaBaliBulelengSidak BPOM Buleleng, Produk Kedaluwarsa Dimusnahkan di Tempat

Sidak BPOM Buleleng, Produk Kedaluwarsa Dimusnahkan di Tempat

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Buleleng, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bertajuk "Intensifikasi Pengawasan Pangan"

Singaraja (bisnisbali.com) –Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Buleleng, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bertajuk “Intensifikasi Pengawasan Pangan” pada sejumlah pusat perbelanjaan sejak 2 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 lalu, terutama saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pada sidak ini produk kedaluwarsa yang ditemui langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik disaksikan petugas BPOM. Kepala BPOM Kabupaten Buleleng Made Ery Bahari Hantana dalam keterangan pers yang dilansir dari Antara mengatakan, sidak pengawasan makanan dan obat itu memang bukan hanya menjelang Natal dan Tahun Baru, tetapi juga sesudah perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Menjelang Hari Natal, kami sudah menyasar tujuh sarana atau pusat perbelanjaan, lalu sidak dilakukan lagi pada dua pusat perbelanjaan setelah perayaan Tahun Baru pada 2 Januari, sehingga sudah ada sembilan pusat perbelanjaan yang disidak,” katanya.

Dari sembilan pusat perbelanjaan itu, sebanyak empat sarana memenuhi ketentuan, yaitu tidak ditemukan produk yang rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, izin edar fiktif dan re-packing (kemasan ulang).

Pada lima sarana ditemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, yakni daging olahan beku kedaluwarsa (C), Bahan Tambahan Pangan (BTP) tanpa izin edar dan izin edar fiktif, dan mi instan kedaluwarsa (CDS), serta BTP dan saos tomat kedaluwarsa (TD).

Pada sidak terakhir di Lovina dan Seririt, BPOM Kabupaten Buleleng menemukan produk makanan yang dikemas ulang atau re-packing di PL, antara lain re-packing keju, daging, dan buah zaitun dalam kaleng yang izin edar tidak dicantumkan pada label.

Untuk pusat perbelanjaan ASS ditemukan re-packing cokelat bubuk dengan izin edar fiktif, kentang goreng beku tanpa izin edar, pengelmulsi kue dengan izin edar yang sudah tidak berlaku.

“Yang di-repacking diturunkan dari pajangan dan tidak boleh lagi melakukan re-packing dan dikembalikan ke pemasok,” kata Ery Bahari.

Menurut Ery Bahari, re-packing sama dengan mengemas kembali, termasuk proses produksi. Rata-rata yang di-repacking adalah produk yang sudah mendapat izin edar MD/ML dari BPOM. “Saat re-packing, tidak dijamin keamanan produknya karena tidak mengikuti proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” katanya.

“Untuk produk tanpa izin edar dan izin edar tidak berlaku atau palsu atau re-packing telah di-retur ke suplier/pemasok dan bukti retur diserahkan ke BPOM. BPOM melakukan tindak lanjut ke suplier melalui BPOM setempat di mana lokasi suplier berada,” tandasnya. *rah

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer