Denpasar (bisnisbali.com) –Satgas Waspada Investasi menduga kasus PT Kam And Kam (Memiles) ada kemungkinan sampai ke Bali, mengingat penawarannya dilakukan melalui media internet. Itu berarti, dapat diduga operasional sudah tidak dibatasi pada satu daerah saja.
“Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada pengaduan atau laporan korban kepada Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Bali,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing saat dihubungi Bisnis Bali, Selasa (14/1) kemarin.
Tongam menyampaikan, kerugian yang ditimbulkan akibat investasi Memiles diduga mencapai Rp750 miliar. SWI pun selama ini telah melakukan berbagai cara mulai menghentikan kegiatan Memiles sesuai hasil rapat 16 Juli 2019. Mengumumkan kepada masyarakat melalui siaran pers 2 Agustus 2019, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran PT Kam And Kam (Memiles) melalui siaran pers 3 Desember 2019. Pengajuan pemblokiran situs milik PT Kam and Kam (Memiles) kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
SWI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diakui terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yaitu sebelum melakukan investasi, masyarakat diminta untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sarannya.*dik