Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah berupaya melindungi hak cipta produksi masyarakat lokal yang memiliki jaringan ekspor luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penerbitan peraturan daerah (perda) yang nantinya akan mengatur sekaligus melindungi produk tersebut.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya memajukan perekonomian dan mendukung perkembangan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk terus memperjuangkan aspek legalitas dan aspek hukumnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat Bali.
Ia menambahkan, perekonomian Bali saat ini bertumpu pada tiga sektor unggulan, yakni sektor pertanian dalam arti luas, sektor pariwisata dan sektor industri kecil dan menengah. Pariwisata di Provinsi Bali menjadi penghasil devisa negara yang tidak kecil setiap tahunnya. Untuk itu, peranan di sektor pariwisata telah terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
“Tantangan ke depan adalah masalah persaingan yang makin ketat dalam hal daya tarik, aksesibilitas, tambahan dan fasilitas sebagai daya tarik utama wisatawan,” ungkap Cok Ace di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar untuk peningkatan ekspor, investasi dan industri pariwisata Bali.
Untuk mewujudkan itu semua, Pemprov Bali telah mengatur 22 misi dalam mengembangkan destinasi dan produk baru berbasis budaya. Hal tersebut dirancang agar berpihak pada rakyat serta terintegrasi antar kabupaten/kota se-Bali. “Kami juga membangun dan mengembangkan pusat-pusat keuangan baru sesuai dengan potensi kabupaten/kota di Bali. Dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas, serta membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat kemitraan krama Bali,” kata Cok Ace. *pur