Pada masa kepemimpinan Bupati Nyoman Giri Prasta, S.Sos. dan Wabup Drs. Ketut Suiasa, S.H., Badung terus berbenah dan melakukan terobosan-terobosan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Tak terkecuali di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Apa terobosan yang dilakukan?
SAAT jumpa media yang digelar Humas Badung, Selasa (14/1) kemarin, Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa didampingi Kabag Humas Made Suardita menyebutkan, sejumlah terobosan dilakukan dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Salah satunya berupa jebol yakni jemput bola dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akte pernikahan, akte perceraian, akte kelahiran, termasuk akte kematian.
Saat ini, tegas mantan Camat Kuta Utara tersebut, masih banyak warga atau krama Badung yang belum memiliki KTP elektronik, KK maupun akte-akte lainnya. Dia merinci, krama Badung yang wajib KTP tercatat 370.244 orang. Namun saat ini yang sudah mencetak KTP-el tercatat 367.458 orang. “Masih ada 1.247 krama yang belum memiliki KTP elektronik,” tegasnya.
Demikian juga dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, jumlah KK di Badung saat ini berjumlah 123.289 KK. KK yang sudah tercetak hanya 94.889 KK. “Ini artinya masih ada 28.400 KK yang belum tercetak,” tegasnya.
Sementara untuk akte perkawinan, ujar Arimbawa, capaiannya juga belum optimal. Penduduk dengan status kawin di Badung saat ini berjumlah 254.196 orang. Yang sudah memiliki akte perkawinan hanya 117.783 atau hanya 46,34 persen. “Sisanya sekitar 53,66 persen atau 136.413 belum memiliki akte pernikahan,” kata pejabat asal Desa Selat Abiansemal tersebut.
Karena belum optimal, pihaknya menggebrak dengan program Jebol. Lewat program jebol ini, petugas Disdukcapil akan melakukan jemput bola bekerja sama dengan kepala lingkungan atau kelian dinas di banjar.
Lantas apa saja yang bia dilayani dalam program Jebol ini? Menurut Arimbawa, semua bisa dilayani, termasuk pembuatan KTP elektronik sepanjang blangkonya tersedia. “Jika memang tersedia, jebol bisa melayani pembuatan KTP elektronik di lapangan,” tegasnya lagi.
Selain Jebol, kata Arimbawa, Disdukcapil juga merancang Pelum atau pelayanan umum di kecamatan. Pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan tidak harus ke Disdukcapil. “Cukup di kecamatan sehingga krama tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil,” tegasnya.
Kebijakan ini sesuai dengan Perbup No.56 tahun 2014 tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan Pemkab Badung. Pertama penetapan yakni pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan. Kedua, rekomendasi berupa penjualan pelaba pura, keramaian/pertunjukan/hiburan, penelitian akademis/survai/KKN dan sejenisnya, pengangkatan perangkat desa, surat keterangan pindah, surat keterangan usaha, surat keterangan tempat usaha, surat keterangan kelakuan baik, dan surat keterangan tidak mampu. Ketiga fasilitasi dan verifikasi yakni proses pengalihan dan perubahan status tanah, tapal batas desa/kelurahan, pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang, pengamprahan tahapan alokasi dana desa, surat pernyataan penyanding, surat keterangan ahli waris, surat keterangan silsilah keluarga, permohonan bantuan sosial dan hibah, surat pernyataan kepemilikan tanah, surat-surat administrasi kependudukan, akte catatan sipil dan surat keterangan lainnya, dan penyusunan peraturan desa. Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan sosial dan hibah, serta terhadap kawasan yang berisiko rawan bencana.
Dengan perbup ini, tegas Arimbawa, Pelum di kecamatan untuk fungsi Disdukcapil bisa dilakukan. “Jangan sampai hanya ngurus surat keterangan sebagai penduduk musiman harus ngurusnya ke Dinas Dukcapil,” katanya. *sar