Senin, November 25, 2024
BerandaBaliGianyarBupati Gianyar Canangkan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019

Bupati Gianyar Canangkan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019

Menyamakan komitmen agar seluruh koperasi binaan Kabupaten Gianyar patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan perkoperasian,

Gianyar (bisnisbali.com) Menyamakan komitmen agar seluruh koperasi binaan Kabupaten Gianyar patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan perkoperasian, Pemkab Gianyar melalui Dinas Koperasi dan UKM mencanangkan Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Bulan RAT Koperasi dicanangkan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (14/1).

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam kepada KSU Asta Sari Sedana, Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, KSP Keturunan Dalem Sukawati, Puri Singapadu Semarabawa, Kecamatan Sukawati, serta KSU Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa, S.H., M.H., mengatakan, pencanangan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019 ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kerja sama di antara gerakan koperasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri. Koperasi diharapkan dapat menjadi pintu gerbang untuk menuju masyarakat sejahtera.

Ia mengungkapkan, RAT memang wajib dilakukan dan mempunyai arti yang sangat penting. Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai bentuk keterbukaan, transparansi dan penerapan akuntabilitas kepada anggotanya dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun. RAT juga berfungsi sebagai forum untuk menyepakati rencana anggaran tahun berikutnya. ”Kegiatan ini sebagai upaya mempertahankan Gianyar sebagai kabupaten penggerak koperasi,” katanya.

Ia berharap, agar koperasi mampu melaksanakan RAT tepat waktu yaitu dari bulan Januari sampai Maret untuk koperasi primer, dan Januari sampai Juni untuk koperasi sekunder.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sangat mengapresiasi terselenggaranya pencanangan Bulan RAT Koperasi tersebut. Kegiatan ini sebagai motivasi dan mengingatkan kepada pengurus koperasi agar melaksanakan tanggung jawabnya yaitu menyelenggarakan RAT minimal 1 tahun sekali. Hal ini sebagai wujud atau bentuk pertanggungjawaban kepada anggota, sesuai amanat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer