Kadin Kota Denpasar Dukung Pemberdayaan Petani  

Kamar Dagang Industri  Indonesia (Kadin) Kota Denpasar mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dalam mendorong sektor pertanian sebagai salah satu sektor fundamental ekonomi Bali.

254
Ketua Kadin Kota Denpasar, Wayan Nugra Artana.

Denpasar (bisnisbali.com) – Kamar Dagang Industri  Indonesia (Kadin) Kota Denpasar mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dalam mendorong sektor pertanian sebagai salah satu sektor fundamental ekonomi Bali.

“Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat  Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, tentu akan menyentuh langsung kepentingan petani menuju peningkatan ekonomi Bali,” ungkap Ketua Kadin Kota Denpasar, Wayan Nugra Artana, Sabtu (11/1).

Menurutnya, dengan pergub ini akan memberi kepastian hukum bagi petani agar produk pertanian yang dihasilkan bisa terjamin dari sisi penyerapan pasar sekaligus memberi manfaat positif dalam meningkatkan perekonomian.

Sektor pertanian yang mencakup perkebunan, peternakan, dan perikanan, tentu merupakan potensi luar biasa yang bisa digarap lebih optimal oleh petani. Agar proses awal menanam hingga akhir panen dan memasarkan  petani tentu perlu pendampingan dan fasilitasi yang baik pula.

Untuk itu pemda lewat OPD terkaitnya bisa lebih maksimal dalam  pemberdayaan petani sehingga mampu memberikan manfaat positif bagi perekonomian.

Katanya, jadi petani selama ini identik dengan kemiskinan. Mindset ini harus diubah. Saat ini dengan kebijakan pemprov memberdayakan petani tentu bertani harus jadi kebanggaan. Jadi petani itu keren. Ini yang harus didengungkan. Hal ini tak berlebihan. Sebab sektor perekonomian seperti pariwisata dan lainnya bisa eksis dan berkembang tak bisa lepas dari keberadaan sektor pertanian. “Seperti dijetahuk hotel, swalayan atau restoran, super market, dan lainnya punya standarnya sendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam pergub ini diatur pula standar hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya terjamin,” tambahnya.

Untuk pasar swalayan dalam pergub ini diwajibkan untuk memasarkan minimal 60 persen produk lokal. Sementara untuk hotel, restoran serta katering diharapkan minimal mampu menyerap 30 persen hasil pertanian, peternakan dan perikanan lokal dari kebutuhan totalnya. Mengenai harga jual, diharapkan pasar yang telah disebutkan itu membayar komoditas yang dihasilkan dengan perhitungan 20 persen lebih tinggi dari biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Nugra Artana memandang, sektor pertanian merupakan warisan budaya yang adiluhung. Seni dan budaya bertani di Bali berbeda dengan daerah lain. Penerapan budaya bertani tradisional pada zaman dulu terbukti mampu menghasilkan panen yang berlimpah dan berkualitas. Namun demikian seiring dengan modernisasi, lahan pertanian makin tergerus, irigasi terganggu dan kondisi alam sudah berubah sehingga petani jadi makin sulit. Demikian adopsi teknologi modern, petani memang harus diberdayakan. Tak sebatas produksi, tak kalah penting adalah penyerapan produk. Dengan berbagai langkah keroyokan baik pemda, lewat para penyuluh pertanian, maupun hasil kerja sama dengan swasta, sektor pertanian harus dilestarikan demi memperkuat ekonomi di era pasar bebas ini.

” Kadin Kota Denpasar selama ini mendukung upaya pemberdayaan petani. Salah satunya ikut terlibat dan memfasilitasi promosi produk pertanian Bali ke luar negeri. Contohnya pada Festival Moscow, sejumlah produk pertanian Bali dipamerkan di negara tersebut dan terbukti mampu memikat para pembeli. Ini tentu harus berlanjut dengan harapan petani – petani yang berkesempatan ambil bagian dalam promosi tersebut, nantinya bisa menjalin kontak dagang dan melakukan ekspor,” imbuh Nugra Artana. *gun