Gianyar (bisnisbali.com) – Akibat perlambatan ekonomi, di awal 2020 ini BPR masih dihadapkan kredit bermasalah di atas rata-rata 5 persen. Merangkul debitur yang memiliki kredit bermasalah (NPL), BPR wajib memberikan pertimbangan hukum kepada nasabah debitur.
Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja, Selasa (7/1) mengatakan, debitur bisa saja membungkus permasalahan ketidakmampuan membayar angsuran kredit melalui gugatan hukum. Di sisi lain, SDM BPR wajib memberikan pertimbangan hukum kepada nasabah atau debitur.
Ia menjelaskan, debitur tidak boleh mengelak dari kewajiban membayar angsuran kredit. “Jangan sebaliknya debitur bermasalah ini mengelak dari kewajiban dan melakukan perlawanan secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut Direktur Utama BPR Udary ini menyampaikan, BPR memiliki kewajiban untuk mengedukasi para nasabah. Karyawan BPR juga memiliki kewajiban membina debitur yang menghadapi kredit bermasalah.
Karyawan BPR harus mampu meyakinkan debitur bermasalah tidak melakukan perlawanan secara hukum. “Jika melakukan langkah gugatan hukum nasabah akan lebih banyak mengeluarkan uang,” katanya.
Suarja menegaskan, karyawan BPR harus mampu meyakinkan debitur memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit. “Debitur harus menyelesaikan kredit bermasalah dengan musyawarah mufakat dengan manajemen BPR,” katanya. *kup