Semarapura (bisnisbali.com) –Nawa Cita yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus menekan kemiskinan. Untuk itu, Pemkab Klungkung melalui Baperlitbang Kabupaten Klungkung, memandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
Rapat Penyusunan RPKP 2020-2024 pun digelar yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, beberapa Kepala OPD terkait, Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra, serta Kelompok Ahli Pembangunan Kabupaten Klungkung, Ir. I Ketut Sudiarta di ruang rapat Bupati Klungkung, Senin (6/1).
Kepala Baperlitbang Kabupaten Klungkung, I Wayan Wasta, menjelaskan, kebijakan-kebijakan dan program-program yang dijabarkan dalam dokumen tersebut nantinya bisa dipergunakan sebagai acuan dalam pembangunan terpadu kawasan perdesaan.
“Rencana ini perlu disusun untuk mempercepat akselerasi pembangunan kawasan perdesaan. Kajian RPKP Kabupaten Klungkung yang disusun ini berpijak pada pendekatan Membangun Desa Berbasis Pariwisata yang dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa khususnya di wilayah Kecamatan Nusa Penida,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam arahannya mengatakan, untuk membangun kawasan pedesaan khususnya Nusa Penida memang masih menjadi program prioritas di dalam pembangunan berkala. Program tersebut bisa dikatakan sebagai solusi untuk mengikis ketimpangan antara kota dan desa, maupun wilayah kepulaun dan daratan. “Potensi kita ada, masalah juga ada, jadi semua kita tuangkan di dalam dokumen RPKP ini. Jadi semuanya jelas, apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan dari 2020 sampai 2024,” sebutnya. *dar